KIRKA – Saksi yang dihadirkan JPU KPK sebut kalau Sekda Muba, Apriyadi terima uang sebesar Rp50 juta yang dimuat di dalam amplop coklat. Uang itu diakui telah diberikan saksi bernama Daud Amri.
Baca Juga : Dodi Reza Alex Noerdin Didakwa Terima Fee Proyek Rp2,6 M
Daud Amri yang merupakan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Muba tersebut mengatakan bahwa uang itu bersumber dari Direktur PT Selaras Nusantara, Suhandy.
Suhandy diketahui telah divonis 2 tahun 4 bulan penjara atas suap kepada Bupati Muba nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin.
”Ini Pak ada rejeki, saya antarkan langsung uangnya ke ruang kerja pakai amplop besar,” kata Daud menirukan ucapannya saat memberikan uang tersebut kepada Apriyadi ketika Daud menyampaikan keterangannya di PN Tipikor Palembang pada 23 Maret 2022.






