Dalam persidangan ini, terdapat 3 orang tersangka. Dua tersangka kemudian ditetapkan statusnya menjadi terdakwa. Tersangka lainnya tidak dapat diadili karena telah meninggal karena sakit.
Baca Juga : Ilham Mendrofa Jelaskan Tujuannya ke Kejati Lampung
Satu orang terdakwa bernama Edi Yanto. Ia adalah Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung ketika pengadaan benih jagung berlangsung.
Satu orang terdakwa lainnya bernama Imam Mashuri. Ia adalah Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti.






