Hukum  

Saad Fadhil Warga Depok Lapor ke Menteri AHY

Saad Fadhil Sadi menanti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ia dituduh memalsukan tanah girik.
Saad Fadhil Sadi menanti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ia dituduh memalsukan tanah girik

KIRKA – Saad Fadhil Sa’di berencana melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Pria renta berusia 82 tahun itu dituduh memalsukan tanah girik hingga dirinya ditetapkan sebagai terdakwa atas tanah yang dibelinya secara sah di Jalan Pramuka Ujung, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Dugaan mafia tanah

Adnan Parangi kuasa hukum Saad Fadhil Sa’di membenarkan upaya kliennya untuk melaporkan ke Menteri ATR/BPN AHY.

Baca juga: BPN Depok dan Pemkot Amankan 1 Triliun Aset Daerah

“Patut diduga ini ada keterlibatan mafia tanah. Maka kami berencana melaporkan peristiwa yang menimpa klien kami Ke Kementerian ATR/BPN,” jelas Adnan Parangi usai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Saad Fadhil Sa’di warga Beji, Kota Depok, Rabu 14 Agustus 2024.

Langkah melaporkan kasus ini ke Kementerian ATR/BPN didorongan oleh rasa kekecewaan keluarga Saad Fadhil Sa’di setelah hakim membacakan keputusan sela dan menolak eksepsi terdakwa.

“Bapak saat Saad akan memberikan bukti-bukti otentik yang dimiliki ke Menteri AHY. Sebagai warga negara kami berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum,” tegas Adnan.

Baca juga: Kuntadi Jadi Kajati Lampung

Timbulkan Korban

Jangan sampai, kasus yang Saad Fadhil Sa’di ini menimpa masyarakat lainnya. Meski pun, pihaknya akan tetap menghormati keputusan majelis hakim atas proses sidang yang tengah berjalan.

“Dalam keputusan sela atas eksepsi yang kami ajukan ditolak, maka perkara ini harus masuk pada proses sedang selanjutnya. Kami juga kecewa atas putusan tersebut, namun kami sebagai warga negara wajib menghormati putusan itu,” ujar Adnan Parangi.

Ia menyebutkan, pada sidang berikutnya pihaknya akan buktikan bahwa klien kami ini bukan pelaku. Apalagi dituduh melanggar pasal 263 dan 266 sebagai pemalsuan surat ataupun yang memberikan keterangan palsu dalam dokumen.

Baca juga: KPK Beri Penghargaan BPN Kota Depok

“Ingat, Pak Saad Fadhil Sad’i hanya membeli tanah dari orang lain. Kemudian dibuatkan AJB-nya. Artinya proses transkasi memenuhi asas transaksi pembelian tanah. Dimana titik pelanggarannya,” tandas Adnan.

Seperti diketahui Saad Fadhil Sa’di dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan Girik oleh pihak PT Bumi Tentram Waluyo (BTW) ke Mabes Polri pada tanggal 12 Januari 2024.

“Tentu saja saya tidak menerima (dijadikan terdakwa), apalagi masalah palsuan. Dari dulu, itu merupakan tanah girik adat,” ujarnya usai sidang.

Baca juga: Relawan Mirzanial Ajak Anak Muda Lampung Melek Politik Melalui Jumat Berkah

“Saya tak terima (dijadikan terdakwa, red),” tandasnya.

“Saya merupakan pembeli. Asal tanah dari Kwik, lalu ahli waris menjual ke Mariatun. Mariatun menjual ke saya. Saya pembeli berdasarkan surat tanah ada AJB. Jadi di mana unsur pemalsuan saya,” ungkapnya.

Siap berikan bukti

Baca juga: Pilgub Lampung Tahun 2024: Partai Nasdem Resmi Dukung Rahmat Mirzani Djausal

Bukti lain, kata dia, ada gambar ukur dari BPN pada tahun 1978 menujukan C396 ada di Cempaka Putih.

“Semua dokumen ada di rumah, dan siap kami ungkap dalam pembuktian sidang,” ungkapnya.

Ditanya soal harapannya melapor ke Menteri AHY, Saad Fadhil Sa’di hanya berhadap pemerintah duduk dalam posisi yang adil dan melindungi warganya dari tanah yang dimiliki.

Baca juga: Miris Pria Tua Renta Dipaksa Mengaku Palsukan Girik

“Sebagai warga negara yang baik, saya patuh dan taat terhadap UU dan hukum yang berlaku. Dzalim rasanya kalau saya dijadikan sebagai terdakwa,” pungkas Saad Fadhil Sa’di.