KIRKA – Rudi Setiawan dipilih Presiden Jokowi untuk menduduki jabatan sebagai Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi atau Depdak di KPK berdasarkan Surat Keputusan Presiden yang diputuskan pada Selasa, 31 Oktober 2023 lalu.
Rudi Setiawan dipilih Jokowi berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 159/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan KPK.
Pasca dipilih, Rudi Setiawan yang berpangkat Inspektur Jendral Polisi itu dilantik dan diambil sumpah jabatannya di Gedung KPK pada Senin, 6 November 2023.
Keputusan pengangkatan Rudi Setiawan oleh Presiden Jokowi tersebut dibacakan sebelum Rudi Setiawan dilantik dan membacakan sumpah jabatan.
Berikut isi Surat Keputusan Presiden dimaksud:
”Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 159/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan KPK.
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia
Menimbang dan seterusnya…
Mengingat dan seterusnya…
Memutuskan, menetapkan…
Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan KPK.
Kesatu: mengangkat saudara Inspektur Jendral Polisi Rudi Setiawan sebagai Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK sejak saat pelantikan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural Eselon IA sesuai peraturan perundang-undangan.
Kedua: Keputusan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Presiden ini disampaikan kepada Ketua KPK, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Jakarta.
Petikan Keputusan Presiden ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta pada 31 Oktober 2023. Presiden Republik Indonesia tertanda Joko Widodo”.
Baca juga: Tiga Calon Deputi Penindakan KPK Terbaik Diajukan ke Presiden
Setelah surat di atas dibacakan, Ketua KPK Firli Bahuri membacakan sumpah jabatan yang diikuti oleh Rudi Setiawan.
Berikut isi sumpah jabatan yang dikemukakan Rudi Setiawan -mantan Wakapolda Lampung itu.
”Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia dan taat kepada UUD Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara.
Bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Bahwa saya, akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela”.
Sebelumnya, Rudi Setiawan adalah satu dari tiga calon Depdak KPK terbaik hasil akhir dari Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan KPK Tahun 2023.
Posisi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK biasanya memang dijabat dari unsur Polri.
Dari serangkaian seleksi yang dijalaninya, Rudi Setiawan selalu mendapat poin tertinggi dari calon Depdak KPK lainnya.
Ketua KPK Firli Bahuri kepada KIRKA.CO pada 4 Oktober 2023 lalu menyebut, keputusan memilih Depdak KPK ada di tangan Presiden Joko Widodo.
”Untuk jabatan Deputi, masih ada proses pengajuan ke sidang TPA, pimpinan Presiden RI,” terang Firli Bahuri ketika itu.
Rudi Setiawan merupakan seorang Perwira Tinggi Polri yang lahir pada 9 November 1968 dan menjabat sebagai Staf Ahli Sosial Politik Kapolri.
Pria yang lahir di Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan 55 silam ini sebelumnya pernah menduduki jabatan di wilayah hukum Polda Lampung.
Pada Tahun 2017, Rudi Setiawan menjabat sebagai Direktur pada Ditreskrimsus Polda Lampung. Kemudian di Tahun 2019, Rudi Setiawan menjabat sebagai Wakapolda Lampung.
Baca juga: Mantan Wakapolda Lampung Lolos 3 Calon Depdak KPK Terbaik






