Kantor Bawaslu RI di Jalan M H Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat kode pos 10350.
C. Perbuatan yang Dilakukan
Pelanggaran konstitusi sebagaimana yang tersirat pada azas adil, azas profesionalisme, azas kepastian hukum dan azas proporsional.
D. Pasal yang Dilanggar
1. Pasal 3 poin a, b, c, d, e, f, g, h sebagai azas penyelenggaraan dalam Pemilu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
2. Pasal 92 poin 11 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
3. Pelanggaran hukum terhadap komitmen Nomor: 133/KP.01.00/K1/04 2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan anggota Bawaslu Provinsi di 29 Provinsi masa jabatan tahun 2023-2028 tanggal 7 April 2023, perbuatan melawan hukum dan wanprestasi.
E. Kronologis Kejadian Baca juga: Adu Gagasan 3 Bacapres di UI Digelar 26 September 2023
A. Bahwa proses perekrutan Anggota Bawaslu Provinsi dalam keputusan Teradu 1, 2, 3, 4 dan 5 Nomor: 133/KP.01.00/K1/04/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi di 29 Provinsi masa jabatan tahun 2023-2028 tanggal 7 April 2023 yang telah mengatur tahapan dan proses dalam menjaring calon Anggota Bawaslu yang potensial sebagaimana kebutuhan yang dirangkumkan dalam kategori aturan proses, guna memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen sebagai acuan mutlak.
B. Bahwa sebagaimana dalam masa penjaringan tahap perekrutan telah dilakukan tahapan perpanjangan pendaftaran khusus terhadap calon perempuan tertanggal 9 Mei sampai 11 Mei 2023.
C. Bahwa ketentuan di atas menjadi satu komitmen awal bagi lembaga para Teradu secara terbuka menyampaikan acuan hukum yang digunakan dalam menjalankan proses perekrutan sebagai wujud etika dan kesadaran hukum dalam memenuhi ketentuan perintah Pasal 92 poin 11 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dimana Bawaslu sebagai wasit dalam sistem pengawasan dalam penyelenggaraan harus berkomitmen untuk memenuhi aturan dasar tersebut.
D. Bahwa selanjutnya dalam pemenuhan komitmen tersebut, hasil perekrutan Anggota Bawaslu Provinsi dari Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah mengumumkan hasil sebagaimana keputusan Nomor: 16/Timsel/Bawaslu Sumut/VI/2023 tertanggal 13 Juni 2023 dimana terdapat dua orang calon perempuan.
Hal ini kami yakini adalah untuk pemenuhan konstitusi 30 persen keterwakilan calon perempuan dan juga komitmen yang telah ditetapkan oleh para Teradu dalam keputusan tentang pedoman perekrutan Anggota Bawaslu Provinsi.
E. Bahwa seiring berjalan waktu, komitmen yang telah disampaikan oleh Teradu 1, 2, 3, 4 dan 5 sebagaimana dalam pedoman perekrutan Bawaslu di atas dan dikaitkan kepada amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sejalan dengan keputusan yang telah disahkan masing-masing Teradu sebagaimana yang ditandatangani Teradu 1 yakni hasil keputusan Pengumuman Uji Kelayakan dan Kepatutan para Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tertanggal 16 Juli 2023 Nomor: 492/KP.01.00/K1/07/2023 tidak terdapat kebutuhan keterwakilan 30 persen kuota perempuan untuk mengisi kedudukan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
F. Bahwa kebijakan para Teradu yang telah disampaikan ke publik dalam penetapan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara di atas, telah menciderai proses rasa keadian para Pengadu sebagaimana komitmen yang harus diperhatikan tentang nilai kejujuran sebagai pengemban amanah UU dalam memutuskan dan memastikan kebutuhan penyelenggara sistem pengawasan Pemilu.
Kami para Pengadu menyatakan para Teradu telah melakukan kebohongan publik yang bertentangan dengan etika serta moral tentang kejujuran dan keadilan dalam memastikan proses dalam penyelenggaraan Pemilu ke depan.
G. Bahwa, disamping itu keraguan para Pengadu wujud profesionalisme sebagai pengemban amanah UU Pemilu yang notabene masa bakti penyelenggara Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018-2023 yang sebelumnya telah habis masa jabatan pada 16 Juli 2023 berdasarkan SK Nomor: 0506/K.Bawaslu/HK.01.01/7/2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tanggal 15 Juli 2018. Baca juga: DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan ke Sekjen Bawaslu Ichsan Fuady
H. Bahwa rangkaian perbuatan para Teradu kami sebagai Pengadu/Pelapor meyakini jika perilaku dan etika yang tidak profesional, sengaja mengabaikan kebutuhan penting sistem penyelenggaraan tahapan Pemilu dengan pembiaran kekosongan hukum ini, maka patut kita pertanyakan wujud kemampuan dan etika masing-masing.
I. Bahwa kami yakin, jika adanya pembiaran maka akan semakin berdampak ke depan terhadap ketertiban, keterbukaan dan bahkan akuntabel dalam semangat mencapai keadilan berdemokrasi dalam sistem pengawasan Pemilu dan patut diduga pembiaran yang dilakukan sangat jauh dari capaian upaya netralitas para Teradu atas kepentingan yang ada sehingga patut dipertanyakan kesengajaan yang dilakukan para Teradu.
J. Bahwa perilaku para Teradu yang telah mempertontonkan ke publik tanpa rasa bersalah sehingga membuktikan para Teradu tidak memiliki etika dan moral sebagai pengemban amanah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dan patut dimintai tanggungjawabnya dengan memberikan sanksi pemecatan kepada semua Teradu sehingga ke depan tidak ada lagi penyelenggara yang tidak beretika dan bermoral dalam proses penyelenggaraan Pemilu.






