KIRKA – Ketua dan Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja dkk diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP atas aduan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu mengenai kuota keterwakilan perempuan dalam penetapan daftar Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
Adapun Rahmat Bagja dkk selaku Teradu diperiksa DKPP pada 20 September 2023 dalam Nomor Perkara: 107-PKE-DKPP/VIII/2023.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan bahwa agenda persidangan dengan Nomor Perkara: 107-PKE-DKPP/VIII/2023 memasuki tahapan mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi.
”DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David Yama.
Adapun persidangan yang membuat Rahmat Bagja dkk diperiksa tersebut diketuai oleh Heddy Lugito dengan didampingi J Kristiadi, Muhammad Tio Aliansyah, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Ratna Dewi Pettalolo.
Disaksikan lewat siaran langsung lewat Youtube DKPP, para Pengadu terdiri dari 10 orang dan dihadiri oleh yakni Ester Ritonga, Lia Anggia Nasution, Ferri Wira Padang, Lesmawati Peranginnangin, Khairiah Lubis, Randeswati Pohan, Rusdiana, Sarma Hutajulu.
Dua orang Pengadu yakni Kristina Peranginangin dinyatakan tidak hadir dikarenakan sedang sakit, serta Reantina Novaria dinyatakan tidak hadir karena terkendala sinyal dan sedang dalam perjalanan menuju Aceh.
Adapun pihak Teradu yang hadir hanya 4 orang, yakni Totok Hariyono, Herwyn J H Malonda, Puadi, Lolly Suhenty.
Rahmat Bagja dinyatakan tidak dapat hadir dikarenakan sedang dalam perawatan di Rumah Sakit disertai dengan surat keterangan dokter.
Para Pengadu menyatakan turut menghadirkan dua orang Saksi, yakni Rina Melati Sitompul dengan latar belakang pekerjaan sebagai Dosen Universitas Dharmawangsa dan Erina Kartikasari dengan latar belakang pekerjaan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Baca juga:
Dalam perjalanan persidangan, Heddy Lugito mempersilakan para Pengadu membeberkan pokok Aduannya yang membuat Rahmat Bagja dkk diperiksa DKPP.
Berikut rincian pokok Aduan yang membuat Rahmat Bagja dkk diperiksa DKPP dibacakan para Pengadu secara bergantian:
Gerakan Perempuan Sumatera Utara Untuk Demokrasi singkatan Geruduk terpanggil dan terbentuk karena wujud pencideraan terhadap ketidakadilan yang telah dilakukan oleh pejabat Bawaslu RI sebagaimana pencideraan ini merupakan mimpi buruk bagi kami para kaum perempuan yang bagian terzolimi sebagai rasa solidaritas atas keprihatinan dari hasil penetapan Daftar Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 492/KP/0100/K1/07/2023 tanggal 16 Juli 2023.
Masing-masing kami atas nama lembaga yang terdiri dari, Rusdiana, Khairiah Lubis, Kristina Peranginangin, Ferri Wira Padang, Lesmawati Peranginnangin, Reantina Novaria, Sarma Hutajulu, Ester Ritonga, Randeswati Pohan dan Lia Anggia Nasution.
Selanjutnya masing-masing disebut sebagai Pengadu.
A. Waktu Kejadian
Proses penetapan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan keputusan Bawaslu Nomor: 133/KP.01.00/K1/04/2023 dalam hal ini mengindikasikan masing-masing Teradu telah melakukan:
1. Ketidakprofesionalan para Teradu yang mengakibatkan keterlambatan dalam memutuskan penetapan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sehingga adanya kekosongan hukum penyelenggara Bawaslu di Provinsi Sumatera Utara pada 17 Juli 2023.
Kedudukan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah demisioner pada 16 Juli 2023. Bukti dilampirkan dalam berkas aduan dengan lampiran SK Nomor: 0506/K.Bawaslu/HK.01.01/7/2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tanggal 15 Juli 2018.
Sedangkan Anggota Bawaslu terpilih secara legalitas dapat bekerja dan berfungsi setelah pelantikan pada 17 Juli 2023 pada pukul 21.00 WIB. Baca juga: Tim Pengusung Ganjar Pranowo Sepakat Menangis dan Tersenyum Bersama Rakyat
2. Pelanggaran terhadap konstitusi yang dilakukan para Teradu terhadap hak keterwakilan perempuan di posisi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dalam frasa kalimat Pasal 92 poin 11 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menegaskan bahwa komposisi keanggotaan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sedikitnya 30 persen.
B. Tempat Kejadian