K. Bahwa pengaduan kami ini bukan tidak beralasan sebagaimana pelanggaran yang telah dilakukan masing-masing Teradu yang menggambarkan ketidakpatuhan dalam pengabaian konsitusi terhadap keterwakilan perempuan 30 persen.
Hal ini tidak bisa ditolerir sebagaimana kedudukan azas penyelenggaraan Pemilu terhadap komitmen kejujuran dalam mengemban amanah yang tidak proporsional dan profesional dalam mematuhi aturan dasar, pijakan dalam penyelenggaraan Pemilu.
L. Bahwa ketidakpatuhan dari para Teradu yang terang-terangan tidak mempertimbangkan posisi keterwakilan perempuan merupakan wujud dari pelanggaran hukum yang patut harus diberikan sanksi pemecatan sebagai efek jera kepada pemangku pengawas Pemilu nantinya.
M. Bahwa jikalau pemahaman para Teradu terbatas tentang keterwakilan perempuan dalam pemenuhan kuota 30 persen dengan konsep memperhatikan yang seyogyanya tidak perlu ada tafsir terhadap kalimat yang telah disematkan dalam Pasal 92 poin 11 UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut sebagaimana secara gramatikal harus dilaksanakan karena merumuskan suatu kalimat dalam perintah hukum tertulis tentunya membutuhkan diskusi yang cukup panjang dan tujuan pertimbangan sebagaimana para Teradu harus kembali belajar sejarah.
N. Bahwa sebagaimana penyematan kedudukan keterwakilan perempuan, dibutuhkan sebagai filosofi dalam kedudukan hukum sebagai penyeimbang sebagaimana kalimat afirmatif harus menjadi perlakuan khusus dalam posisi tindakan diskriminatif positif yang dapat dibenarkan menurut ketentuan hukum HAM Internasional dan UUD 1945.
O. Bahwa apalagi Teradu 1, 2, 3, 4 dan 5 paham dan mengetahui wilayah Sumatera Utara secara geografis cukup plural yang harus dihargai perbedaan budaya dan juga potensi keselarasan dalam penyelenggaraan demokrasi dimana dalam penyelenggara sebelumnya pun, posisi keanggotaan di Bawaslu Provinsi Sumatera Utara personelnya diketuai oleh perempuan. Baca juga: Abdul Muhaimin Iskandar: Politik Itu Berat, Biar PKB Saja
Hal ini bukan tidak menjadi alasan kuat kedudukan kewilayahan Sumatera Utara dengan keragaman yang tentunya kedudukan perempuan bisa memberikan warna dalam pengelolaan pengurangan risiko konflik sehingga kebijakan yang telah diambil oleh masing-masing Teradu tidak memahami maksna yang tersurat dalam kedudukan Pasal 92 poin 11 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana kedudukannya tidak perlu lagi ditafsirkan.
P. Bahwa berdasarkan aduan kami, para Pengadu dalam hal ini menyampaikan kepada DKPP sebagaimana Pasal 159 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yakni:
1. Menerima Aduan dan atau Laporan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.
2. . Melakukan Penyelidikan dan Verifikasi, serta pemeriksaan atas Aduan dan/atau Laporan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.
Dan selanjutnya merujuk pada ketentuan dalam Pasal 159 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni:
1. Memanggil penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan.
2. Memanggil Pelapor, Saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain.
3. Memberikan sanksi kepada penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik.
4. Memutus pelanggaran kode etik.
Q. Bahwa mengingat pelanggaran dan pencideraan rasa keadilan bagi keterwakilan perempuan di Provinsi Sumatera Utara kami para Pengadu meminta agar DKPP untuk memberikan putusan: Baca juga: PDI Perjuangan Tegaskan Barisan Pendukung Ganjar Pranowo Solid
1. Memecat para Teradu yang secara kasat mata telah melakukan pelanggaran terhadap norma hukum dalam Pasal 92 poin 11 UU Pemilu yang notabene tidak mematuhi ketentuan hak konstitusi dari keterwakilan perempuan 30 persen, sekaligus komitmen aturan yang telah dikeluarkan masing-masing Teradu dalam proses pedoman dalam perekrutan keanggotaan Bawaslu Provinsi yang telah ingkar janji atau wanprestasi atas komitmen yang telah diputuskan sekaligus ketidakprofesionalan sebagai penyelenggara Pemilu yang telah memberikan peluang kekosongan pelaksanaan Pemilu pada 17 Juli 2023.
2. Memberikan rekomendasi untuk segera mencabut dan merevisi keputusan Nomor: 492/KP.01.00/K1/07/2023 yang telah dikeluarkan Teradu.
3. Merekomendasikan pemenuhan terhadap keanggotaan Bawaslu dengan kedudukan memperhatikan keterwakilan perempuan terhadap dua nama calon keterwakilan perempuan yang sebelumnya telah diumumkan Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 16/Timsel/Bawaslu Sumut/VI 2023 tertanggal 13 Juni 2023.
4. Memerintahkan para Teradu secara terbuka untuk meminta maaf secara terbuka di media nasional terhadap masyarakat Sumatera Utara atas bentuk pelanggaran etika yang telah disengaja.
Atau, jika DKPP yang memeriksa berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi kami kaum perempuan dalam memulihkan kepercayaan dalam proses berdemokrasi.
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.






