KIRKA – Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qudratul Ikhwan pimpin rapat persiapan pelantikan tiga Penjabat Bupati di Lampung, bertempat di Ruang Rapat Staf Ahli, Selasa (17/05/2022).
Baca Juga : Tiga Calon Penjabat Kepala Daerah di Lampung Diperbincangkan
Qudratul Ikhwan mengatakan bahwa acara pelantikan penjabat Bupati Mesuji, Tulangbawang Barat dan Pringsewu direncanakan dilaksanakan pada hari minggu tanggal 22 Mei 2022 (tentatif).
Rencananya kegiatan ini akan berlangsung di Balai Keratun Lantai III Kantor Gubernur Lampung dimulai pukul 9.00 WIB hingga selesai.
Dalam rapat tersebut membahas pembagian tugas masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai penanggungjawab kegiatan.
“Tidak ada penundaan pelaksanaan pelantikan walaupun jatuh pada hari libur,” tegas Asisten Pemerintahan dan Kesra, Qudratul Ikhwan.
Qudratul Ikhwan juga menegaskan bahwa
Dasar Pelaksanan kegiatan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Isinya tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena diberhentikan.
Peraturan Presiden R.I. Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 17 ayat (3) Bahwa “Gubernur atas nama Presiden melantik Bupati dan Walikota” dan ayat (4) bahwa “Pelantikan Bupati dan Walikota dilaksanakan di Ibu Kota Provinsi yang bersangkutan dan/atau di Ibukota Negara untuk Gubernur dan di ibu kota Kabupaten/Kota yang Bersangkutan”.
Baca Juga : Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah di Lampung Perlu Partisipasi Publik
Berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka ditunjuk Penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.






