KIRKA – Putusan korupsi dana desa Tubagus Dana Natadipraja, dikuatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjungkarang.
Baca Juga: Kades Karya Tunggal Dicokok Saat Nyeruput Kopi
Dari data yang tercantum pada situs Direktori Mahkamah Agung, dalam informasi putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang di perkara tersebut.
Majelis Hakim PT Tipikor Tanjungkarang yang dipimpin oleh Saryana, telah memberikan vonis terhadap banding yang diajukan Mantan Kades Karya Tunggal, Katibung, Lampung Selatan tersebut.
Dimana salah satunya, diputuskan untuk menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa Tubagus Dana Natadipraja.
“Mengadili. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang nomor 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk tanggal 15 November 2023 yang dimintakan banding tersebut,” begitu bunyi putusan Majelis Hakim PT Tipikor Tanjungkarang, dibacakan pada Senin 18 Desember 2023.
Selain itu, Hakim juga memutuskan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. Serta memutuskan membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp5 ribu.
Sementara sebelumnya, pada putusan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang pada Rabu 15 November 2023 lalu. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan korupsi APBDes, pada 2016-2019.
Baca Juga: Tubagus Dana Natadipraja Divonis Penjara 3,5 Tahun
Ia pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Serta denda Rp100 juta, subsidair 3 bulan penjara. Mantan Kades itu dijerat JPU menggunakan Pasal 3.
Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Tipikor. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan pula dihukum pidana uang pengganti.
Sejumlah total Rp821.122.609,66 (Delapan Ratus Dua Puluh Satu Juta Seratus Dua Puluh Dua Ribu Enam Ratus Sembilan Rupiah Koma Enam Puluh Enam Sen), dengan subsidair 2 tahun bui.






