Hukum  

PUSAKA UBL Nilai Tersangka Korupsi di Polda Lampung Pantas Ditahan

PUSAKA UBL
Ilustrasi penahanan Tersangka. Foto: Istimewa.

Belum ditahannya seorang Tersangka yang terjerat kasus korupsi, sambungnya, sangat berpotensi merugikan Lembaga Penegak Hukum.

Meski di satu sisi, jelasnya, tidak dilakukan penahanan terhadap Kadis PMD Lampung tersebut adalah opsi yang bisa dipilih dan diputuskan oleh Penyidik.

Baca juga: KPK Jelaskan Kenapa Harta PNS Tersangka Korupsi Polres Lampung Utara Tak Terdata e-LHKPN

“Sebenarnya, merugikan (Lembaga Penegak Hukum). Pandangan masyarakat bisa miring. ‘Kenapa nggak ditahan Tersangka?’

Apalagi kasus ini sudah terjadi di tahun lalu. Kita nggak bicara soal Kadis itu ya.

(Sebelum Kadis ditetapkan Tersangka) Di kasus itu kan ada juga Kabid dan Kasi yang sudah berstatus Tersangka.

Apalagi kasus ini di awal-awal mencuat, sudah ditangani dari tahun lalu, artinya sudah berulang tahun,” ujar Zainudin Hasan.

Sebelumnya, Kadis PMD Lampung Utara Abdurahman ditetapkan sebagai Tersangka baru dari hasil Penyidikan kasus dugaan korupsi atas penyelenggaraan Bimtek Kepala Desa se-Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Lampung Tangani 9 Kasus Berkelas Sepanjang Tahun 2022

Awalnya, kasus ini ditangani oleh Polres Lampung Utara pada 26 April 2023.

Sehari setelahnya, ditetapkan 3 orang berstatus Tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara.

Dua di antaranya merupakan PNS di Dinas PMD Lampung Utara, yakni berinisial IAS dengan jabatan Kepala Bidang dan NG seorang Kepala Seksi. Seorang Tersangka lainnya berinisial NF.

Para Tersangka tersebut diduga telah melanggar ketentuan yang tertuang dalam Pasal 5 dan atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dari penanganan di awal, turut pula diamankan sejumlah Barang Bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 36.950.000.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Lampung Khawatir Kalah Praperadilan

”Dalam kegiatan Bimtek tersebut, peserta kepala desa (diduga) mengeluarkan anggaran Rp 7.500.000 per peserta atau per desa dari sumber anggaran Dana Desa tahun 2022 (di) masing-masing desa.

Jumlah peserta yang mengikuti Bimtek sebanyak 202 peserta sehingga apabila dikalkulasikan, berjumlah Rp 1.515.000.000,” beber pihak Polres Lampung Utara saat itu.

Berjalan waktu, penanganan kasus oleh Satreskrim Polres Lampung Utara ini diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Lampung.

Pengambil alihan penanganan perkara tersebut diketahui terjadi pada akhir tahun 2022.