KIRKA – PTUN Bandar Lampung tangani tiga gugatan terhadap Kapolda Lampung, yang tercatat seluruhnya berkaitan dengan urusan Kepegawaian.
Baca Juga: Gugatan Lahan Tugu Rato Nago Besanding Berakhir Damai
Dari yang tercantum dalam website resmi milik Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung, terlihat ketiga perkara tersebut merupakan gugatan yang dilayangkan oleh tiga mantan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketiganya melakukan upaya hukum lanjutan, berkenaan dengan adanya pemberlakuan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada tiga pemohon gugatan ini, dari Dinas Polri tersebut.
Baca Juga: Pelindo Panjang Diminta Bayar Setengah Triliun Rupiah
Dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Bandar Lampung, publik juga dapat melihat, tiga gugatan tersebut diantaranya tercantum dengan nomor 4/G/2023/PTUN.BL atas nama I Komang Agus Sugianto.
Selanjutnya tercatat dengan nomor perkara 6/G/2023/PTUN.BL atas nama Elang Samudra, dan dengan nomor 11/G/2023/PTUN.BL atas nama pemohon yaitu Rio Alif Wiratama.
Baca Juga: Dian Afrina Praperadilankan Kapolda Lampung
Tiga mantan Anggota Polri tersebut, dalam gugatannya, memohonkan Majelis Hakim agar dapat menyatakan Keputusan Kapolda yang memberlakukan PTDH terhadap mereka adalah tidak sah.
Ketiganya meminta, Keputusan itu juga dapat dicabut oleh Tergugat yang dalam hal ini adalah Kepala Kepolisian Daerah Lampung, serta meminta nama, kedudukan, pangkat, harkat dan martabat mereka dapat dipulihkan kembali.
Baca Juga: Gugatan ke PPK PUPR Lampung Utara Dikabulkan






