Hukum  

PT Telkomsel Digugat Ganti Rugi ke Pengadilan

Kirka.co
Logo PT Telkomsel. Foto Istimewa

11. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas sebidang tanah seluas kurang lebih 8000 m2 yang terletak di Jalan Raya Way Ratay Desa Padang Cermin Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran.

Dengan batas-batas utara berbatasan dengan sungai, selatan berbatasan dengan jalan raya, timur berbatasan dengan sungai dan tanah milik Siswoyo, barat berbatasan dengan Sungai Nabang.

12. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Tanah dan bangunan milik Tergugat I berikut inventaris diatasnya yang terletak di Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran.

13. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.

14. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbar bij vooraad) walaupun ada bantahan, banding ataupun kasasi dari Tergugat atau Pihak lainnya.

Baca Juga : ASDP Digugat Ganti Rugi Rp10 Miliar Lebih 

15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Sementara perkara gugatan perdata ini sendiri, dijadwalkan akan segera dilaksanakan dan digelar secara perdana pada Kamis 10 Maret 2022 mendatang, di Pengadilan Negeri Gedongtataan.