6. Menyatakan segala bentuk peralihan hak yang dilakukan Para Tergugat atas sebidang tanah milik Almarhum Abdul Jabar (A. Jabar) yang terletak di Jalan Raya Way Ratay Desa Padang Cermin Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran kepada Pihak lain adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk menghentikan penguasaan atas tanah milik Almarhum Abdul Jabar (A. Jabar).
8. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak darinya untuk menyerahkan tanah objek sengketa a quo kepada Penggugat selaku ahli waris yang sah dari Almarhum Abdul Jabar (A. Jabar) dalam keadaan baik dan kosong seperti sedia kala tanpa syarat dan tanpa beban apapun sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materill dan Imateriil akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya kepada Almarhum Abdul Jabar (A. Jabar) serta Penggugat selaku ahli waris dari Almarhum Abdul Jabar (A. Jabar) sebesar Rp2,75 miliar secara tunai, seketika dan tanpa syarat apapun kepada Penggugat.
Dengan rincian sebagai berikut :
– Kerugian akibat tidak dapatnya Almarhum Abdul Jabar (A. Jabar) serta Penggugat mengolah dan menikmati hasil dari tanam tumbuh di atas tanah aquo sejak sekitar tahun 2000an yang ditaksir adalah sebesar Rp500 juta.
– Kerugian akibat rusaknya tekstur serta kandungan hayati tanah milik Almarhum Abdul Jabar (A. Jabar) dikarenakan pendirian bangunan oleh Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V di atas tanah aquo yang untuk memulihkannya yang ditaksir sebesar Rp250 juta.
– Kerugian imateriil yang diderita oleh Penggugat atas perbuatan perbuatan Para Tergugat tersebut diatas yang menurut Penggugat adalah patut dinilai dengan uang sebesar Rp2 miliar.
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp2 juta perhari secara tunai dan seketika kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak mau mematuhi dan melaksanakan isi putusan ini sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.






