Hukum  

PT Telkomsel Digugat Ganti Rugi ke Pengadilan

Kirka.co
Logo PT Telkomsel. Foto Istimewa

Tergugat II (anak kandung dari Sdr. Said Glr. Karia Lawi Djaja) telah menjual kembali sebagian tanah milik Almarhum Abdul Jabar (A. Jabar) kepada Tergugat I pada tahun 1996 yakni seluas 5000 m2, sebagaimana dalam Surat Keterangan Jual Beli.

Yang dibuat dihadapan Kepala Desa Padang Cermin (Turut Tergugat III) tanggal 26 Februari 1996 lalu, kemudian dibuatkan Akta Jual Beli dihadapan Turut Tergugat II sebagaimana dalam Akta Jual Beli Nomor : 083/Kec.Pc/1997 tanggal 25 April 1997.

Tergugat III dan Tergugat IV yang telah menyerobot dan menguasai sebagian tanah milik Almarhum Abdul Jabar (A. Jabar) dengan cara mendirikan bangunan rumah diatasnya.

Tergugat V yang telah menguasai tanah milik Almarhum Abdul Jabar JABAR (A. Jabar) dengan cara mendirikan Tower/stasiun pemancar tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari Almarhum Abdul Jabar (A. Jabar).

Adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada diri Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

4. Menyatakan jual beli tanah antara Tergugat II (anak kandung dari Sdr. Said Glr. Karia Lawi Djaja) dengan Tergugat I atas sebagian tanah milik Almarhum Abdul Jabar (A. Jabar) yang terletak di Jalan Raya Way Ratay Desa Padang Cermin Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran pada tahun 1996 seluas 5000 m2.

Sebagaimana dalam Surat Keterangan Jual Beli yang dibuat dihadapan Kepala Desa Padang Cermin (Turut Tergugat III) pada tanggal 26 Februari 1996 adalah tidak sah dan batal demi hukum.

5. Menyatakan jual beli tanah antara Tergugat II (anak kandung dari Sdr. Said Glr. Karia Lawi Djaja) dengan Tergugat I atas sebagian tanah milik Almarhum Abdul Jabar (A. Jabar) yang terletak di Jalan Raya Way Ratay Desa Padang Cermin Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran pada tahun 1997 seluas 5000 m2.

Sebagaimana dalam Akta Jual Beli Nomor : 083/Kec.Pc/1997 tanggal 25 April 1997 dibuat dihadapan Camat Padang Cermin (Turut Tergugat II) adalah tidak sah dan batak demi hukum.