Baca Juga : Jaksa Banding Putusan Korupsi Disdik Tulangbawang
“Memidana Terdakwa Nasaruddin dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp200 juta subsidair 2 bulan penjara, Uang Pengganti sejumlah Rp2.860.239.750 (dua milyar delapan ratus enam puluh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) subsidair 5 tahun,” begitu bunyi putusan Majelis Hakim PT Tipikor Tanjungkarang.
Baca Juga : Saksi Korupsi Disdik Tulangbawang Mengaku Diancam Preman
Sedang terhadap Guntur Abdul Nasser, Majelis Hakim PT Tipikor Tanjungkarang, memutuskan untuk memberikan vonis hukuman penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta subsidair 2 bulan penjara, dan Uang Pengganti Rp710 juta, dengan subsidair pidana penjara selama 3 tahun.






