Hukum  

PT Tanjungkarang Vonis Ringan Korupsi Disdik Tulangbawang

Kirka.co
Dua Terdakwa Korupsi Disdik Tulangbawang, Nasaruddin dan Guntur Abdul Nasser, Saat Digelandang Menuju Sel Tahanan Oleh Petugas Dari Kejari Tulangbawang. Foto Kejari Tuba

Baca Juga : Jaksa Banding Putusan Korupsi Disdik Tulangbawang 

“Memidana Terdakwa Nasaruddin dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp200 juta subsidair 2 bulan penjara, Uang Pengganti sejumlah Rp2.860.239.750 (dua milyar delapan ratus enam puluh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) subsidair 5 tahun,” begitu bunyi putusan Majelis Hakim PT Tipikor Tanjungkarang.

Baca Juga : Saksi Korupsi Disdik Tulangbawang Mengaku Diancam Preman 

Sedang terhadap Guntur Abdul Nasser, Majelis Hakim PT Tipikor Tanjungkarang, memutuskan untuk memberikan vonis hukuman penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta subsidair 2 bulan penjara, dan Uang Pengganti Rp710 juta, dengan subsidair pidana penjara selama 3 tahun.