Hukum  

Jaksa Banding Putusan Korupsi Disdik Tulangbawang

Kirka.co
Gedung Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Foto Eka Putra

KIRKA – Jaksa Penuntut pada perkara korupsi Disdik Tulangbawang, resmi mendaftarkan banding atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada 21 Oktober 2021 lalu.

Permohonan banding tersebut resmi didaftarkan ke PTSP Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, pada Rabu siang 27 Oktober 2021, dengan poin banding yakni putusan subsidair di hukuman tambahan Uang Pengganti.

Baca Juga : Tarik Setoran Kepala Sekolah, Nassarudin Dipenjara 

“Ya benar, banding sudah didaftarkan hari ini, Rabu 27 Oktober 2021, terhadap putusan subsidair pada pidana Uang Pengganti yang di bawah dua pertiga dari tuntutan Jaksa,” terang Kasi Intel Kejari Tulangbawang Leonardo Adiguna.

Diketahui dalam vonisnya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap dua Terdakwa di perkara korupsi ini, yakni Nassarudin selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang 2019, serta Guntur Abdul Naseer selaku Menejer Koperasi BMW.