Hukum  

Jaksa Banding Putusan Korupsi Disdik Tulangbawang

Kirka.co
Gedung Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Foto Eka Putra

Dengan putusan hukuman penjara selama 6 tahun, denda Rp200 juta dengan subsidair 2 bulan penjara, dan Uang Pengganti Kerugian Negara sebesar total Rp.2.860.239.750 (dua miliar delapan ratus enam puluh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), dengan subsidair penjara selama 3 tahun.

Dan terhadap Guntur Abdul Naseer, Majelis Hakim memutuskan memenjarakannya selama 5 tahun dan 6 bulan, dengan pula menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp.200 juta subsidair 2 bulan penjara.

Dan dihukum dengan pidana Uang Pengganti Kerugian Negara sebesar Rp.710 juta, dengan subsidair 2 tahun dan enam bulan kurungan penjara.

Sementara dalam tuntutan Jaksa, Terdakwa Nassarudin dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp.300 juta subsidair 3 bulan penjara, dengan UP Rp.2,96 miliar, dengan subsidair yakni penjara selama 5 tahun.

Baca Juga : Saksi Korupsi Disdik Tulangbawang Mengaku Diancam Preman

Dan Terhadap Guntur Abdul Naseer selaku mendapat tuntutan hukuman pidana penjara selama 8 tahun, dengan pula dituntut pidana denda sebesar Rp.300 juta subsidair 3 bulan penjara.

Manajer Koperasi Kependidikan BMW ini juga dikenakan tuntutan pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti Kerugian Negara sebesar Rp.710 juta, dengan subsidair 4 tahun kurungan penjara.