KIRKA – DPP Pematank mengadukan dugaan KKN, dari hasil temuannya terhadap dua proyek Dinas Pengairan Lampung Tengah ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Temuan tersebut resmi disampaikan dalam bentuk Laporan Pengaduan, Senin siang 25 Oktober 2021, oleh Ketua DPP Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan, Suadi Romli.
Kepada KIRKA.CO, ia menyampaikan bahwa proyek milik Dinas Pengairan Kabupaten Lampung Tengah yang dilaporkannya tersebut, terdapat di dua wilayah yakni Way Waya Kroi dan Way Lungguh.
“Dari hasil temuan tim investigasi kami, ditemukan beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan dua proyek rehabilitasi jaringan irigasi tersebut, kami memantau sejak awal proyek dilaksanakan, dan terlihat itu dikerjakan secara asal-asalan, Pematank juga sudah wawancara ke para pekerja, dan benar saja pekerjaan tidak sesuai spek,” terang Romli.
Dalam pengaduannya kali ini, Pematank juga mempermasalahkan alamat perusahaan pelaksana pekerjaan Mudia Karya, yang kedapatan hanyalah sebuah rumah hunian biasa tanpa ada plang nama perusahaan selayaknya sebuah kantor.
“Kami menduga adanya KKN dalam proyek rehabilitasi ini, bahan material juga kualitasnya tidak baik, pasir yang digunakan disedot sendiri dari sekitar lokasi pekerjaan yang belum melewati uji LAB, alamat perusahaan kantor pelaksana pekerjaan juga kami duga fiktif,” urainya.






