
Diketahui, anggaran untuk dua proyek pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi tersebut bersumber dari dana ABPD Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, tahun anggaran 2021.
Dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 2,619 miliar untuk proyek pekerjaan di Way Waya Kroi, dan dengan nilai pagu sebesar Rp.6,599 miliar untuk proyek pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi di wilayah Way Lungguh.
Lembaga Swadaya Masyarakat Pematank berharap, Kejaksaan Tinggi Lampung dapat segera merespons dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan KKN pada proyek itu, agar tidak ada lagi pihak-pihak yang sesuka hati mengambil keuntungan besar-besaran dari keuangan negara.






