KIRKA – Secara profil, identitas Pemohon yang mengajukan Pengujian terhadap Pasal 169 huruf q pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tentang Syarat Usia Capres-Cawapres ialah Almas Tsaqibbirru Re A.
Permohonan ini tertera dalam Nomor Perkara: 90/PUU-XXI/2023 -yang Amar Putusannya telah dibacakan pada 16 Oktober 2023.
Dalam Amar Putusan, diputuskan bahwa permohonan Almas Tsaqibbirru Re A tersebut, dikabulkan sebagian.
Untuk diketahui, ulasan di dalam Pasal 169 pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut, ialah berkenaan dengan persyaratan menjadi Capres dan Cawapres.
Pada huruf q dalam Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017, persisnya mengulas tentang syarat usia Capres dan Cawapres.
Semula, Pasal 169 huruf q pada UU Nomor 7 Tahun 2017 hanya berbunyi ”berusia paling rendah 40 tahun”.
Usai diajukan Pengujian oleh Almas Tsaqibbirru Re A, bunyi Pasal 169 huruf q pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut berubah -berdasarkan Amar Putusan yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Baca juga: Syarat Usia Capres-Cawapres di UU Pemilu Diubah MK
Persisnya berubah menjadi, ”berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Demikian bunyi Amar Putusannya:
”1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Sehingga Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.”
Dalam Amar Putusan pada Nomor Perkara: 90/PUU-XXI/2023 ini, profil Pemohon yakni Almas Tsaqibbirru Re A ditulis berlatar belakang Pelajar/Mahasiswa.
Almas Tsaqibbirru Re A dituliskan juga beralamat di Jalan 123, Ngoresan RT 01/RW 22, Kelurahan Jebres, Surakarta.
Baca juga: Uji Materiil Syarat Umur Capres-Cawapres Ditolak
Ditelusuri lebih jauh, profil lanjutan dari Almas Tsaqibbirru Re A -selaku Pemohon penguji tentang Syarat Usia Capres-Cawapres- adalah Mahasiswa pada Universitas Surakarta.
Almas Tsaqibbirru Re A juga ternyata memiliki orang tua yang tidak sembarangan, bahkan dikenal publik secara luas.
Almas Tsaqibbirru Re A disebut-sebut merupakan anak dari Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
KIRKA.CO telah mengonfirmasi Boyamin Saiman ihwal sosok Almas Tsaqibbirru Re A. Namun Boyamin belum memberikan responsnya.
Dalam permohonannya, Almas Tsaqibbirru Re A dinyatakan sebagai mahasiswa yang mengagumi Gibran Rakabuming Raka selaku Wali Kota Solo.
”Pemohon memiliki pandangan tokoh sendiri yang menginspirasi dalam pemerintahan di-era sekarang, yang juga menjabat sebagai Walikota Surakarta di masa Periode 2020-2025.
Hal ini jelas bahwa didalam masa pemerintahan Gibran Rakabuming Raka tersebut pertumbuhan ekonomi di Solo naik hingga angka 6,25 persen yang di mana saat awal ia menjabat sebagai walikota, pertumbuhan ekonomi di Solo minus 1,74 persen,” demikian bunyi salah satu poin di dalam Duduk Perkara atas Kedudukan Hukum dan Kerugian Hukum Pemohon sebagaimana dilihat KIRKA.CO dalam Amar Putusan Nomor Perkara: 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.
Baca juga: Relawan Pro Jokowi Dukung Prabowo di Pilpres 2024
Nama Gibran yang dikagumi oleh Almas Tsaqibbirru Re A tersebut. setidaknya muncul sebanyak 8 kali di dalam Amar Putusan Nomor Perkara: 90/PUU-XXI/2023 ini.






