Lewat pertimbangan hakim, Adi Erlansyah disebutkan bersama dengan Mustafa melakukan pertemuan di Hotel Sheraton Bandara Soekarno Hatta pada 25 Oktober 2017 silam. Adapun kasus korupsi yang menjerat Mustafa ialah berkait dengan pinjaman dana dari PT SMI.
”Pada tanggal 25 Oktober 2017 bertempat di Hotel Sheraton Bandara Soekarno Hatta, Mustafa bersama Madani dan Adi Erlansyah melakukan pertemuan dengan Natalis Sinaga selaku Wakil Ketua I, Riagus Ria selaku Wakil Ketua II, Tarmizi selaku Wakil Ketua III, M. Gofur selaku Ketua Fraksi PKS, Raden Sugiri selaku Ketua Fraksi PDIP, Zainuddin selaku Ketua Fraksi Gerindra. Pada pertemuan itu Mustafa menyampaikan keinginannya agar usulan pinjaman daerah yang diajukan kepada DPRD Lamteng dapat disetujui,” demikian bunyi pertimbangan hakim dikutip dari surat putusan yang bisa diakses dan dilihat lewat situs Mahkamah Agung.
Nama Adi Erlansyah juga muncul dalam surat putusan tadi berdasarkan kesaksian almarhum mantan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi Sunardi.
”Bahwa Saksi sendiri bersama-sama dengan Loekman Djoyosoemarto dan Sekda Adi Erlansyah pernah datang ke PT. SMI pada saat pinjaman sebesar Rp700 juta,” ungkap Achmad Junaidi Sunardi.
Keberadaan Adi Erlansyah dalam kasus korupsi ini adalah sebagai Ketua TAPD Lampung Tengah, seperti yang tertuang dalam putusan tersebut.
Keberadaan Adi Erlansyah yang muncul di surat putusan dalam konteks selama persidangan berlangsung, sinkron dengan materi penyidikan di KPK.
Pada 27 Februari 2018, penyidik KPK pernah menjadwalkan pemeriksaan kepada Adi Erlansyah bersama Erik Jonathan untuk melengkapi berkas penyidikan untuk tersangka mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinaga.
Baca Juga : Harta Adi Erlansyah Calon Pj Bupati Pringsewu Versi LHKPN
Berdasar pada pencarian yang dilakukan KIRKA.CO lewat situs Mahkamah Agung, nama Adi Erlansyah setidaknya muncul di tiga surat putusan.
Yakni, dalam surat putusan Nomor: 83/PID.SUS-TPK/2019/PN.JKT.PST untuk terdakwa Simon Susilo. Kemudian di dalam putusan Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst untuk terdakwa Taufik Rahman. Serta, dalam putusan Nomor: 90/PID.SUS-TPK/2019/PN.JKT.PST untuk terdakwa Achmad Junaidi Sunardi.






