Untuk diketahui, Tim PPHAM ini sendiri merupakan bentukan dari Presiden Joko Widodo, yang memiliki tugas penyelesaian terhadap 13 kasus pelanggaran HAM berat, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.
Baca Juga: Kasus Mafia Tanah Malangsari Kembali Mencuat di Kejati
Diantaranya peristiwa pembantaian yang dilakukan terhadap orang-orang dengan tuduhan komunis di Indonesia, yang terjadi pada 1965 hingga 1966 lalu.
Kemudian peristiwa Talangsari pada 1989, peristiwa Trisakti, peristiwa semanggi I dan II, peristiwa kerusuhan Mei 1998, lalu penghilangan orang secara paksa dalam kurun waktu 1997-1998.
Selanjutnya PPHAM juga ditugaskan menyelesaikan kasus Wasior di Wamena Papua, pembantaian massal dukun di Banyuwangi pada 1998 hingga 1999, Insiden Simpang KKA Aceh pada 1999.
Baca Juga: DPR RI Pantau Kasus Malangsari Lewat Panja Pengawasan Penegakan Hukum
Serta tragedi Jambu Keupok Aceh pada 2003 lalu, peristiwa Rumah Geudong pada rentan waktu 1989 hingga 1998, dan peristiwa Painai di Papua pada 2004.






