KIRKA – Kasus mafia tanah Malangsari kembali mencuat di Kejati Lampung, yang disuarakan oleh Masa Aksi Unjuk Rasa, yang berlangsung pada Kamis 20 Oktober 2022.
Baca Juga: DPR RI Pantau Kasus Malangsari Lewat Panja Pengawasan Penegakan Hukum
Puluhan masa yang tergabung dalam Consortium Masyarakat Lampung Anti Mafia Tanah, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, menggelar Demonstrasi menuntut penyelesaian beberapa kasus mafia tanah di Lampung.
Salah satunya adalah kasus mafia tanah yang terjadi di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan, yang saat ini diketahui telah ditetapkan beberapa orang sebagai Tersangka.
Baca Juga: Permasalahan Mafia Tanah di Malangsari Warnai Peringatan Hari Tani Nasional
Namun para pengunjuk rasa menilai kasus tersebut belum sepenuhnya dituntaskan, sebab tokoh utama dalam permasalah mafia tanah di Desa Malangsari masih berkeliaran bebas.
“Kasus mafia Tanah di register 40 desa Malang Sari, kita tahu bahwa pihak Polda Lampung telah menetapkan tersangkanya, akan tetapi hingga saat ini kasus ini belum masuk dalam persidangan, dan oknum-oknum pelakunya belum seluruh nya ditangkap,” ucap Dede Sulaiman, selaku koordinator aksi.
Baca Juga: Status Perkara Dugaan Pemalsuan Surat di Desa Malangsari Naik Penyidikan
Lebih lanjut Dede menguraikan, bahwa sebab sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan masyarakat, yang akhirnya mengakibatkan terhambatnya proses pembangunan nasional, konflik sosial dan lahan serta rentan terjadi pertumpahan darah.
“Para mafia tanah di lampung sudah sangat meresahkan masyarakat lampung serta terindikasi mereka telah membangun jaringan besar yg merajalela pada semua lembaga Pemerintah,” lanjut Dede.
Dalam aksinya kali ini, masa juga mendesak pihak Kejati Lampung untuk segera menindak dan mengusut sampai tuntas kasus mafia tanah yang masih menjadi pekerjaan rumah di Provinsi Lampung.
Baca Juga: PN Kalianda Segera Sidangkan Perkara Sertifikat Lahan Malangsari
Serta mendorong Aparat Penegak Hukum dapat segera memenjarakan para mafia tanah, sesuai dengan tugas Tim Khusus Pemberantasan Mafia Tanah Lampung, dalam permasalahan di Desa Malangsari, kawasan hutan register 40 Gedong Wani, dan di Desa Negara Mulya Way Kanan.






