Hukum  

Polres Tanggamus Sukses Bongkar Jaringan Narkotika

Kirka.co
Polres Tanggamus sukses bongkar jaringan penyalahguna narkotika. Kesuksesan ini dibuktikan dengan diamankannya tujuh orang yang memiliki korelasi satu sama lain. Foto Polres Tanggamus

Tak cuma tiga orang tadi, lanjut Deddy Wahyudi, petugas Satres Narkoba Polres Tanggamus pun melakukan penelusuran lebih jauh. Hasilnya, terdapat empat orang yang diamankan kembali.

Petugas mengamankan FR, seorang pria yang merupakan warga Kecamatan Wonosobo. FR diduga sebagai pemasok narkotika kepada TRO dan NS yang telah lebih dulu diamankan.

FR diamankan di rumah kos. Dari peristiwa ini, dua plastik klip diduga berisi sabu-sabu dengan berat 4,18 gram disita. Turut juga disita dua buah handphone, tiga buah kotak, uang tunai senilai Rp 120 ribu, dua buah korek api dan lima sedotan.

Saat FR diamankan, lanjut Deddy Wahudi, FR ditemani oleh tiga orang. Dua orang di antaranya adalah wanita dan satu orang pria.

Baca Juga : Warga Tanggamus Cabuli ABG, Jadi Pesakitan 

Wanita yang diamankan disebut berinisial SR, warga Kecamatan Kota Agung Pusat. Kemudian ND, perempuan asal Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung. Serta DF, seorang pria asal Kecamatan Kota Agung Pusat.

“Hasil pemeriksaan sementara, peran masing-masing pelaku, dua di antaranya diduga sebagai pengedar, satu orang diduga sebagai bandar dan 4 lainnya diduga sebagai pemakai,” kata Deddy pada 28 November 2021, dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Deddy, kesuksesan dari pengungkapan serta penangkapan terduga pelaku penyalahguna narkotika ini berangkat dari informasi masyarakat.

Ia mengatakan bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil disita, memiliki berat hampir 10 gram.