KIRKA – KPK pada 8 Juli 2021 membuat laporan polisi ke Polres Jakarta Selatan. Lembaga antirasuah itu mengadukan Green Peace Indonesia atas aksi menembakkan laser ke Gedung KPK di akhir Juni lalu.
KIRKA.CO beberapa hari lalu sudah meminta konfirmasi kepada Polres Jakarta Selatan kepada Kasat Reskrim Kompol Achmad Akbar.
Namun ia tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai berkas pelaporan yang dilakukan KPK.
Berdasarkan sejumlah pemberitaan, Polres Jakarta Selatan sudah melakukan permintaan keterangan-keterangan saksi pasca adanya laporan KPK tersebut.
Kenekatan KPK ini menuai kecaman. KPK yang saat ini dipimpin Firli Bahuri disebut telah melakukan upaya kriminalisasi.
Tak hanya itu, tindak tanduk KPK itu disebut sebagai bukti bahwa Pimpinan KPK saat ini tengah melemahkan lembaga antikorupsi tersebut.
Respons yang muncul terhadap KPK ini kemudian memunculkan Siaran Pers Bersama. Mengemuka dukungan dari 120 pihak. Mulai dari YLBHI, Green Peace, hingga Walhi.
Siaran Pers Bersama itu dipublikasikan ICW pada akun Instagram @sahabaticw dan juga dipublikasikan BEM UI pada akun Twitter @BEMUI_Official seperti dilihat KIRKA.CO, Jumat, 23 April 2021.
Siaran Pers Bersama senada juga dirilis oleh Green Peace, seperti yang diterima KIRKA.CO dari aktivis Green Peace Asep Komarudin.
Walhi Lampung termasuk dalam pihak yang memberikan dukungan terhadap Green Peace. Dukungan tersebut dibenarkan Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musti kepada KIRKA.CO.
Siaran pers itu terbit pada 20 Juli 2021 dan dipublikasikan secara serentak. Berikut isi Siaran Pers Bersama tersebut:
Upaya pelaporan terhadap aksi-aksi seperti yang dilakukan oleh KPK, merupakan ancaman demokrasi kedepan, setidaknya hal tersebut didasarkan pada beberapa argumentasi mendasar :
– Aksi-aksi yang dilakukan terhadap KPK merupakan upaya dari mempersoalkan
permasalahan Pelemahan KPK dan banyaknya kejanggalan dalam proses
TWK.
Seharusnya alih-alih dilihat sebagai upaya “menyerang simbol negara”,
sebaliknya aksi-aksi sejenis terhadap KPK sejatinya merupakan upaya penguatan
KPK.
– Upaya Kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat, lebih jauh lagi hal
tersebut justru merupakan upaya pembungkaman publik dan SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation).
– Upaya merespon kritik secara negatif dan berlebihan.
Pelaporan seperti ini baru pertama kali terjadi di KPK pada masa Firli Bahuri. Selama ini, dibandingkan pada aksi yang dilakukan terhadap KPK, lembaga negara lain bahkan secara institusi terkait, jarang sekali tercatat melaporkan tindakan kritik yang diarahkan terhadap institusinya, bahkan seperti gedung DPR yang berulang kali di demonstrasi.
Lebih jauh lagi pada Pasal 7 ayat (2) huruf d PerDewas Nomor 02 Tahun 2020, menyebutkan: dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Profesionalisme, setiap Insan Komisi dilarang: merespons kritik dan saran secara negatif dan berlebihan.
– Fokus pada pemberantasan korupsi.
Alih-alih sibuk menjawab kritik dengan
kriminalisasi harusnya KPK fokus pada upaya-upaya strategis pemberantasan
korupsi.
Langkah-langkah kontraproduktif seperti kriminalisasi justru makin menguatkan indikasi bahwa pimpinan KPK saat ini terlibat dalam pelemahan KPK.






