Hukum  

Polisi Pesawaran Muncul Dalam Berkas Perkara Korupsi Unila

Polisi Pesawaran Muncul Dalam Berkas Perkara Korupsi Unila
Penampakan berkas perkara atas nama Andi Desfiandi saat didaftarkan KPK di PN Tanjungkarang pada 1 November 2022 kemarin. Foto: Eka Putra,

KIRKA.CO mengonfirmasi perihal informasi yang tertera sebagai Barang Bukti dalam berkas perkara Andi Desfiandi kepada Juru Bicara PN Tanjungkarang, Hendri Irawan dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Keduanya belum memberikan respons hingga kabar ini ditayangkan.

KIRKA.CO juga mengonfirmasi perihal informasi yang tertera sebagai Barang Bukti tersebut kepada Resmen Kadapi selaku pengacara yang mendampingi Andi Desfiandi. Resmen Kadapi tak membantah atau membenarkan ihwal adanya dugaan oknum kepolisian yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Perihal kalimat ”Polisi Pesawaran” itu, ia menyarankan agar hal tersebut dicermati ketika persidangan berjalan.

Meski begitu, ia hanya mengatakan bahwa sejauh ini dirinya belum memeriksa dengan detail berkas perkara milik kliennya. Hal itu dikarenakan dirinya sedang berada di luar kota. Meski begitu, Resmen Kadapi menyatakan bahwa apapun barang bukti yang tertuang di laman SIPP PN Tanjungkarang tersebut tak menjadi persoalan.

Baca juga: KPK Kasih Sinyal Kembangkan Kasus OTT Rektor Unila

Resmen Kadapi menerangkan bahwa uraian barang bukti yang ditampilkan pada laman SIPP PN Tanjungkarang itu nantinya akan diuji dalam proses persidangan. Ia turut mengapresiasi PN Tanjungkarang yang telah menerakan informasi tersebut kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban PN Tanjungkarang atas keterbukaan informasinya kepada masyarakat khususnya di Lampung.

”Berhubung saya baru tiba dari Nusa Tenggara Barat, saya belum baca detail apa-apa saja barang bukti di dalam berkas perkara. Kalau mau tahu, berkasnya itu tingginya 2 jengkal. Tapi pada prinsipnya kami dan tim akan membaca uraian serta keterangan yang ada di berkas perkara. Kalau soal barang bukti, itu kan nantinya akan kita uji bersama, terhadap apapun itu, khususnya terhadap alat bukti yang disuguhkan KPK di berkas. Jujur, saya aja belum baca uraian barang bukti soal jabatan atau nama-nama. Tapi apapun itu, informasi yang ada di SIPP ini menjadi bagian terpenting dari keterbukaan informasi publik dan valid,” terang Resmen Kadapi saat dihubungi KIRKA.CO pada 3 November 2022 malam.

Sebagaimana diketahui, perkara yang menjerat Andi Desfiandi ini berkait dengan dugaan penerimaan suap yang ditangani KPK melalui serangkaian kegiatan OTT hingga pemeriksaan saksi-saksi beberapa waktu lalu. Andi Desfiandi berdasar pada hasil gelar perkara, ditetapkan statusnya oleh penyidik KPK sebagai tersangka.

Baca juga: Harta Kekayaan Wakil Rektor Unila Asep Sukohar Versi LHKPN

Andi Desfiandi diduga telah melakukan upaya suap kepada Rektor Unila nonaktif, Karomani -yang juga berstatus tersangka- atas pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru Unila jalur mandiri tahun 2022. Kasus ini diketahui telah bergulir sejak Agustus 2022. Dari beberapa tersangka yang telah ditetapkan, baru berkas perkara Andi Desfiandi yang dinyatakan rampung dan akan disidangkan di PN Tipikor Tanjungkarang.