KIRKA – Polda Lampung selidiki aduan penipuan modus ngaku kerabat Gubernur Sumsel.
Penyelidikan itu dilakukan atas aduan dari pelapor yang mengaku mengalami dugaan penipuan sebagaimana dituangkan pelapor dalam Laporan Polisi Nomor: B /719/VII/ 2022/ SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 7 Juli 2022.
Kepala Subdit III Jatanras pada Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi membenarkan adanya laporan tersebut.
Aduan itu menurutnya telah ditindaklanjuti pada tahap penyelidikan dengan melakukan permintaan keterangan-keterangan kepada beberapa orang.
Baca juga: Terdakwa Perkara Tipu Gelap Iwan Palera Rindas Dikabarkan Meninggal Dunia
Kompol Rosef Efendi belum banyak memberikan penjelasan tentang penanganan aduan tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan.
”Nanti kami akan sampaikan kembali perkembangannya,” kata Kompol Rosef Efendi pada 3 Desember 2022.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penipuan berujung pelaporan tersebut dialami oleh Juansyah Jaya seorang warga Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Juansyah Jaya diduga mengalami kerugian Rp650 juta yang diduga disebabkan oleh seseorang yang mengaku menjanjikan pengadaan proyek di sekitar Stadion Jaka Baring di Sumsel.
Baca juga: Terlapor yang Mengaku Keponakan Gubernur Lampung Sudah Ditahan Polisi
Selama mengalami dugaan penipuan itu, Juansyah Jaya telah melakukan beberapa kali transfer uang kepada terlapor.
Terlapor yang belum diketahui identitasnya itu disebut-sebut mengaku sebagai paman dari Gubernur Sumsel, Herman Deru.
Terlapor kepada Juansyah Jaya disebut juga mengaku bahwa dirinya adalah sosok di balik seluruh proyek yang ada di Pemprov Sumsel.
Sebagai informasi, pengaduan dengan modus mengaku sebagai kerabat pejabat tinggi bukan kali pertama ditangani Subdit III Jatanras pada Ditreskrimum Polda Lampung.
Baca juga: 4 Laporan Polisi Terhadap Iwan Palera Rindas Dipastikan Ditindaklanjuti
Sebelumnya Subdit III Jatanras pada Ditreskrimum Polda Lampung berhasil meningkatkan aduan dari korban dugaan penipuan ke tahap penyidikan.
Dugaan penipuan itu –sebagaimana dilaporkan terlapor– berkait dengan modus mengaku sebagai keponakan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Penanganan kasus tersebut sampai pada tahap persidangan di PN Tanjungkarang. Namun begitu, terdakwa di dalam proses penuntutan tersebut meninggal dunia pada Oktober 2022 lalu karena sakit.






