KIRKA – Terdakwa perkara tipu gelap Iwan Palera Rindas dikabarkan meninggal dunia, pada Sabtu malam 8 Oktober 2022 lantaran penyakit gula yang dideritanya.
Baca Juga: Perkara Dugaan Penipuan Iwan Palera Rindas Segera Disidang
Kabar meninggalnya Iwan Palera Rindas tersebut diterima oleh redaksi Kirka.co sekira pukul 04.00 WIB pagi tadi. Maka dari informasi tersebut, Kirka.co mencoba mengkonfirmasi kepada pihak Rutan Bandar Lampung, tempat yang bersangkutan dititipkan sebagai Tahanan.
Dari penuturan Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Bandar Lampung, Arian Adi Wibowo, diinformasikan bahwa yang bersangkutan pada Sabtu pagi 8 Oktober 2022 kemarin sempat dibawa ke RS Airan Raya untuk mendapatkan pertolongan medis.
Dimana ia mengatakan, dari yang disampaikan oleh Tim Dokter Rumah Tahanan Negara Bandar Lampung, bahwa didapati penyakit gula yang diderita Iwan kambuh.
Baca Juga: Sambil Menangis Korban Dugaan Penipuan Iwan Palera Rindas Beri Kesaksian
“Informasi dari Dokter Rutan, Iwan Palera Rindas kemarin pagi sempat dibawa ke RS Airan Raya karena penyakit gula, dan kemudian ia dirujuk ke RSUAM, dan sekira pukul 21.00 WIB yang bersangkutan meninggal. Saat di RS Iwan sudah kami serah terimakan ke pihak Pengadilan dan Kejaksaan, karena itu tahanan titipan pihak mereka,” jelas Aria, Minggu 9 Oktober 2022.
Sementara saat dihubungi Kirka.co, pihak Pengadilan Negeri Tanjungkarang membenarkan adanya kabar terkait meninggalnya Iwan Palera Rindas, namun sampai sejauh ini informasi itu belum dikonfirmasi secara resmi.
“Sejauh ini baru dapat informasinya, bahwa yang bersangkutan meninggal dunia, tetapi secara resmi belum. Mungkin besok bisa diketahui,” tutur Dedy Wijaya Susanto, selaku Humas PN Tanjungkarang sekaligus Hakim Ketua perkara tipu gelap atas nama Terdakwa Iwan Palera Rindas.
Baca Juga: Mengaku Keponakan Gubernur Lampung, IW Diduga Tipu IRT
Untuk diketahui, Iwan Palera Rindas saat ini tengah diadili sebagai seorang Terdakwa perkara dugaan tipu gelap bermodus bisnis pengadaan beras, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dimana dalam sangkaan perbuatannya, ia didakwa melakukan perbuatan itu terhadap seorang bernama Sofa Mayasari, hingga mengalami kerugian sebesar total Rp1,4 miliar.
Saat ini jenazah Almarhum Iwan Palera Rindas sendiri, dikabarkan akan di bawa ke kampung halamannya di Kampung Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, untuk segera disemayamkan.






