KIRKA – PN Tanjungkarang kirim berkas PK Terpidana korupsi Randis Lampung Timur ke MA, untuk segera disidangkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung RI.
Baca Juga: Terpidana Korupsi Randis Lampung Timur Ajukan PK
Usai rampung menjalani pemeriksaan kelengkapannya, berkas Permohonan Peninjauan Kembali Terpidana korupsi Pengadaan Kendaraan Dinas Kabupaten Lampung Timur tersebut, saat ini telah resmi dikirimkan ke Mahkamah Agung RI untuk segera disidangkan.
Dimana pihak Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, telah resmi mengirimkannya pada akhir tahun kemarin, yakni pada Kamis 29 Desember 2022.
“Iya sudah dikirim ke Mahkamah Agung RI,” ucap singkat Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi PN Tanjungkarang, Yulita Mursitawati, Selasa 10 Januari 2023.
Baca Juga: Korupsi Randis Lampung Timur Divonis 18 Bulan Penjara
Untuk diketahui, Suherni yang sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan Kendaraan Dinas Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2016 tesebut.
Mengajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, lantaran ia menganggap adanya kekhilafan hakim pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sebab dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, serta tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Suherni mendapatkan vonis pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.
Namun saat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, Majelis Hakim yang mengadili memutuskan untuk memberatkan hukuman pidananya yakni penjara selama tiga tahun.






