KIRKA – Terpidana korupsi Randis Lampung Timur ajukan PK ke Mahkamah Agung, dengan dalil adanya kekhilafan Hakim dalam putusannya.
Baca Juga: Korupsi Randis Lampung Timur Divonis 18 Bulan Penjara
Permohonan Peninjauan Kembali tersebut, dimohonkan atas nama Terpidana Suherni, yang resmi terdaftar pada Rabu 11 Oktober 2022 lalu, melalui Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, dengan pihak Termohon yaitu Jaksa Penuntut Umum.
Dalam berkas permohonan PK kali ini, Suherni menerakan adanya unsur kekhilafan hakim dalam memutus perkaranya, yang ditetapkan dalam gelaran persidangan pada Rabu 10 Maret 2021 lalu.
Baca Juga: Dadan Darmansyah Kasasi Vonis Korupsi Randis Lamtim
Dan pada Rabu 9 November 2022 kemarin, berkas permohonan Peninjauan Kembali Terpidana korupsi pengadaan Kendaraan Dinas Bupati dam Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2016 itu, mulai diperiksa.
Diketahui sebelumnya, Suherni adalah seorang ASN Kabupaten Lampung Timur, yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen, ia didakwa oleh Jaksa telah mengatur pemenangan lelang tender pengadaan randis Lampung Timur.
Perbuatan itu dilakukannya bersama dengan dua Terpidana lainnya yakni Dadan Darmansyah selaku Pokja, serta Aditya Karjanto selaku rekanan pemenang lelang yaitu PT Top Cars Indonesia.
Baca Juga: Terdakwa Randis Lamtim Divonis Ringan, Pematank: Banding!
Usai mendapat vonis hukuman dari Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Suherni pun telah mengajukan dua upaya hukum lanjutan sebelumnya, yakni banding ke Pengadilan Tinggi, dan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun rupanya hasil keputusan pada kedua tingkat peradilan tersebut tak sesuai dengan apa yang diinginkan, sehingga ia pun kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali.






