Hukum  

PK Terpidana Korupsi Randis Lampung Timur Masuk Kesimpulan

PK Terpidana Korupsi Randis Lampung Timur Masuk Kesimpulan
Suasana persidangan pemeriksaan berkas permohonan PK, Terpidana korupsi Suherni. Foto: Eka Putra

KIRKA – PK Terpidana korupsi Randis Lampung Timur masuk kesimpulan, yang rencananya akan digelar pada Rabu pekan depan 23 November 2022.

Baca Juga: Terpidana Korupsi Randis Lampung Timur Ajukan PK

Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar pemeriksaan berkas permohonan Peninjauan Kembali, perkara korupsi pengadaan Kendaraan Dinas Lampung Timur tahun anggaran 2016, atas nama Terpidana Suherni.

Dalam persidangan yang dilaksanakan pada Rabu 16 November 2022 ini, Tim Penasihat Hukum dari Suherni selaku Pemohon, menyatakan kepada Hakim, akan segera mengajukan kesimpulan, tanpa menghadirkan bukti-bukti lanjutan.

Sebab menurutnya, dalam permohonan Peninjauan Kembali ini, pihaknya tak mengajukan Novum atau bukti baru, hanya menitikberatkan pada unsur kekhilafan hakim Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya.

Sebab dari hasil putusan tingkat pertama dan tingkat banding, jauh berbeda dengan hasil putusan dari Majelis Hakim pada tingkat kasasinya.

Baca Juga: Korupsi Randis Lampung Timur Divonis 18 Bulan Penjara

PK Terpidana Korupsi Randis Lampung Timur Masuk Kesimpulan
Chaerul Tri Rizky Sembiring, selaku Tim Kuasa Hukum Pemohon PK. Foto: Eka Putra

“Permohonan PK klien Kami ya karena adanya unsur kekhilafan hakim, yang sebenarnya bukti-bukti kekhilafan hakim sudah didukung dalam lampiran-lampiran kami di memori PK kami yang sudah kami sampaikan, seperti misalnya ketidaksinambungan putusan dalam perkara yang sama, jadi kami rasa sudah cukup jadi kami tidak mengajukan pembuktian kembali,” terang Chaerul Tri Rizky Sembiring, selaku tim kuasa hukum.

Seraya dengan keinginan Pemohon PK, Jaksa Penuntut M Habi Hendarso selaku pihak Termohon pun menyatakan sikap yang sama di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang kali ini.

Yang menginginkan, pemeriksaan berkas permohonan Peninjauan Kembali Terpidana korupsi pengadaan Kendaraan Dinas Kabupaten Lampung Timur tersebut, segera memasuki agenda kesimpulan.

PK Terpidana Korupsi Randis Lampung Timur Masuk Kesimpulan
M Habi Hendarso, Jaksa Penuntut Umum selaku pihak Termohon PK. Foto: Eka Putra

“Pada dasarnya pengajuan PK dari Terpidana melalui kuasa hukumnya tersebut merupakan upaya hukum yang memang diatur di dalam undang-undang, namun dalam hal ini kami selaku Termohon tidak menemukan adanya Novum atau bukti baru yang muncul di dalam PK, artinya masih dalam struktur materi pokok persidangan, dan itu sudah kita buktikan juga dipersidangan sebelumnya, jadi kami sepakat langsung pada agenda kesimpulan,” urai Habi.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Randis Lamtim Dituntut Penjara 18 Bulan

Sementara diketahui, Suherni memutuskan untuk mengajukan permohonan PK, lantaran ia menganggap adanya kekhilafan hakim pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Sebab dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, serta tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjungkarang, Suherni mendapatkan vonis pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.

Namun saat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, Majelis Hakim yang mengadili memutuskan untuk memberatkan hukuman pidananya yakni penjara selama tiga tahun.