KIRKA – Anggota BPK VI Pius Lustrilanang dijadwalkan diperiksa Penyidik KPK pada Senin, 27 November 2023.
Pius Lustrilanang dijadwalkan diperiksa sebagai Saksi Terperiksa atas Penyidikan dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang menjerat Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso.
Penjadwalkan pemeriksaan ini dikemukakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Hanya saja, belum terkonfirmasi apakah Pius Lustrilanang hadir atau tidak.
Namun yang pasti, ruangan kerja Pius Lustrilanang sudah disegel dan digeledah Penyidik KPK ketika dirinya sedang berada di luar negeri.
“Pius Lustrilanang diperiksa sebagai Saksi untuk Tersangka YPM [Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso],” ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diperoleh KIRKA.CO.
Selain Pius, dua orang pegawai BPK RI lainnya juga dijadwalkan untuk diperiksa oleh Penyidik KPK.
Baca juga: Penyegelan Ruangan Pius Lustrilanang Imbas OTT KPK di Sorong
”Tim Penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya yang merupakan pegawai BPK RI atas nama Akhmad Faiz Mubarok dan Ikhsan Aprian,” terus Ali Fikri.
Sejauh ini, KPK belum membeberkan apa dugaan keterlibatan Pius Lustrilanang dalam kasus Yan Piet Mosso.
Dalam penanganan perkara, KPK menetapkan 6 orang sebagai Tersangka dan telah ditahan di kasus Yan Piet Mosso yang sebelum terjaring Operasi Tangkap Tangan ini pada 12 November 2023 lalu.
Daftar Tersangka
1. Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso [YPM].
2. Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat [ES].
3. Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle [MS].
4. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing [PLS].
5. Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa [AH].
6. Ketua Tim Pemeriksa/PNS BPK David Patasaung [DP].
Perkara Yan Piet Mosso ini diduga berkaitan dengan dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi berupa Suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Baca juga: KPK Tetapkan Pj Bupati Sorong Jadi Tersangka!
Adapun Tersangka Yan Piet Mosso, Efer Segidifat dan Maniel Syatfle diduga sebagai Pemberi Suap dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Tersangka Patrice Lumumba Sihombing, Abu Hanifa dan David Patasaung diduga sebagai Penerima Suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.