KIRKA – Penyegelan ruangan kerja Anggota BPK VI Pius Lustrilanang oleh Tim Penyidik KPK merupakan imbas dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan lembaga antirasuah itu di Kabupaten Sorong.
Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan Penyegelan ruangan kerja milik Pius Lustrilanang merupakan pengembangan dan bagian dari penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang menjerat Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dkk.
Penjelasan ini didasarkan Firli Bahuri pada informasi yang diperolehnya dari jajaran Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.
”Itu betul dilakukan [Penyegelan ruangan kerja Pius Lustrilanang]. Kita sudah cek dari Penyidik bahwa telah dilakukan Penyegelan.
Itu dalam rangka menjaga status qou supaya ruangan tersebut tetap streril dan nanti bisa diikuti tindakan-tindakan atau upaya hukum yang akan dilakukan KPK.
Baik itu berupa Penggeledahan maupun kalau ditemukan bukti yang terkait dengan Tindak Pidana Korupsi tentu akan dilakukan Penyitaan.
Baca juga: KPK Tetapkan Pj Bupati Sorong Jadi Tersangka!
Bisa saja itu ada kaitannya dengan pengembangan tetapi saya pastikan Penyegelan ruangan tersebut terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum BPK yang sudah kita lakukan Penangkapan dan Penahanan hari ini,” ungkap Firli Bahuri pada Selasa, 14 November 2023.
Pius Lustrilanang, jelas Firli Bahuri, bakal dipanggil dan diperiksa terkait Penyidikan kasus Yan Piet Mosso dkk.
Menjadikan Pius Lustrilanang sebagai Saksi di Penyidikan kasus tersebut, katanya, harus dilakukan dalam rangka menjalankan proses Penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
”Tentu keterkaitan Anggota BPK VI [Pius Lustrilanang] perlu masih dimintai keterangan.
Karena apapun, kita bekerja secara profesional dan tentulah membutuhkan keterangan dan bukti-bukti.
Karena pada prinsipinya, kita bisa melakukan Penyidikan tentu taat azas arti Penyidikan itu sendiri.
Baca juga: Ruangan Anggota BPK Pius Lustrilanang Disegel KPK
[Penyidikan adalah] Serangkaian tindakan Penyidik berdasarkan hukum acara untuk menemukan, mencari keterangan dan bukti-bukti guna membuat terangnya suatu peristiwa Pidana dan menemukan Tersangka.
Saya kira itu yang harus kita pegang teguh,” ujar Firli Bahuri.
Namun begitu, Firli Bahuri belum merinci apa keterkaitan Pius Lustrilanang.
KPK pada Minggu, 12 November 2023 lalu melakukan OTT di Kabupaten Sorong. Hasilnya, KPK menetapkan status Tersangka kepada 6 orang.
Dalam kasus ini, diduga telah terjadi Tindak Pidana Korupsi berupa Suap atas pengondisian hasil temuan BPK di Pemkab Sorong.
Identitas 6 orang Tersangka hasil OTT di Sorong:
Baca juga: Konstruksi Kasus Pj Bupati Sorong Diungkap KPK
- Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso [YPM].
- Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat [ES].
- Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle [MS].
- Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing [PLS].
- Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa [AH].
- Ketua Tim Pemeriksa/PNS BPK David Patasaung [DP].
Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik KPK selanjutnya melakukan Penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK.
Tersangka YPM, ES dan MS sebagai terduga pihak Pemberi Suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Tersangka PLS, AH dan DP sebagai pihak terduga Penerima Suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dari kegiatan OTT itu, Tim KPK berhasil pula mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sejumlah Rp 1,8 miliar dan jam tangan mewah bermerek Rolex.






