Hukum  

Pius Lustrilanang 7 Jam Jalani Pemeriksaan KPK

Pius Lustrilanang 7 Jam
Anggota VI BPK Pius Lustrilanang menjalani 7 jam pemeriksaan di hadapan Penyidik KPK pada Jumat, 1 Desember 2023 kemarin. Foto: Istimewa.

KIRKA – Anggota VI BPK Pius Lustrilanang menjalani 7 jam pemeriksaan di hadapan Penyidik KPK pada Jumat, 1 Desember 2023 kemarin.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Sabtu, 2 Desember 2023 mengatakan Pius Lustrilanang diperiksa sebagai Saksi untuk perkara dugaan korupsi hasil OTT KPK di Pemkab Sorong.

“Informasi yang kami peroleh, Pius Lustrilanang selaku anggota VI BPK RI hadir pada Jumat, 1 Desember 2023 sebagai Saksi dalam perkara dugaan korupsi suap pengurusan temuan hasil pemeriksaan BPK Pemkab Sorong, Provinsi Papua Barat Daya,” ujar Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya.

Usai 7 jam diperiksa, Pius Lustrilanang diketahui enggan memberikan komentar ketika diwawancara awak media.

Dia mengatakan bahwa dirinya telah menyampaikan seluruh keterangannya terkait perkara di Pemkab Sorong itu kepada Penyidik KPK.

“Saya sudah sampaikan semua ke Penyidik, silakan tanya Penyidik,” ujar Pius Lustrilanang kemarin.

Baca juga: Pemeriksaan Pius Lustrilanang di KPK Tertunda Karena Sakit

Pemeriksaan Pius Lustrilanang ini merupakan tindak lanjut dari Penggeledahan dan Penyegelan ruangan kerjanya oleh Penyidik KPK.

Dari Penggeledahan, Tim Penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, catatan keuangan serta bukti elektronik.

Sebelumnya, Pius Lustrilanang menunda pemeriksaan yang telah Penyidik KPK jadwalkan pada 27 November 2023 kemarin. Alasannya, karena sakit.

Dalam penanganan perkaranya yang menyeret Pius Lustrilanang ini, KPK menetapkan 6 orang sebagai Tersangka dan telah ditahan.

Berikut daftar Tersangka hasil OTT KPK di Pemkab Sorong:

1. Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso [YPM].
2. Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat [ES].
3. Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle [MS].
4. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing [PLS].
5. Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa [AH].
6. Ketua Tim Pemeriksa/PNS BPK David Patasaung [DP].

Baca juga: Penyegelan Ruangan Pius Lustrilanang Imbas OTT KPK di Sorong

Perkara Yan Piet Mosso dkk ini diduga berkaitan dengan dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi berupa Suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Tersangka Yan Piet Mosso, Efer Segidifat dan Maniel Syatfle diduga sebagai Pemberi Suap dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Tersangka Patrice Lumumba Sihombing, Abu Hanifa dan David Patasaung diduga sebagai Penerima Suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.