Hukum  

Petinggi Khilafatul Muslimin Disidangkan 20 Januari 2022

Kirka.co
Suasana Saat Pelaksanaan Penahanan Dua Petinggi Khilafatul Muslimin, Di Mapolda Lampung. Foto Istimewa

Diketahui peristiwa yang pada akhirnya membuat keduanya terkena jeratan hukum, bermula disebabkan oleh urusan kegiatan kirab jalan dalam perayaan 1 Muharam di Agustus 2021 lalu, yang diduga berlangsung tanpa izin dan akhirnya menyebabkan kerumunan hingga pengabaian protokol kesehatan.

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Tanjungkarang, Terkait Perkara Yang Menjerat Dua Petinggi Khilafatul Muslimin. Foto Eka Putra

Baca Juga : Jejak Polres Lampung Tengah di Vonis Ardito Wijaya 

Dan semakin menjadi permasalahan lantaran ketika itu kegiatan dilakukan di Kota Bandar Lampung, yang diketahui juga tengah berstatus sebagai wilayah dalam zona PPKM Level 4.

Sementara persidangan perkara ini sendiri akan digelar secara perdana pada Kamis 20 Januari 2022 pekan depan, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Hendri Irawan.