Diketahui peristiwa yang pada akhirnya membuat keduanya terkena jeratan hukum, bermula disebabkan oleh urusan kegiatan kirab jalan dalam perayaan 1 Muharam di Agustus 2021 lalu, yang diduga berlangsung tanpa izin dan akhirnya menyebabkan kerumunan hingga pengabaian protokol kesehatan.

Baca Juga : Jejak Polres Lampung Tengah di Vonis Ardito Wijaya
Dan semakin menjadi permasalahan lantaran ketika itu kegiatan dilakukan di Kota Bandar Lampung, yang diketahui juga tengah berstatus sebagai wilayah dalam zona PPKM Level 4.
Sementara persidangan perkara ini sendiri akan digelar secara perdana pada Kamis 20 Januari 2022 pekan depan, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Hendri Irawan.






