Hukum  

Petinggi Bank BNI di Lampung Diadukan

Petinggi Bank BNI di Lampung Diadukan
Juwanda Sitinjak saat memegang surat aduannya. Foto: Istimewa.

KIRKA – Petinggi Bank BNI di Lampung diadukan ke pihak berwajib pada 25 Oktober 2022 kemarin. Pengaduan itu tertuang di dalam laporan polisi model B yang didaftarkan ke Polda Lampung. Dasar petinggi Bank BNI di Lampung diadukan tersebut tertuang di dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1180/X/2022/SPKT/Polda Lampung tanggal 25 Oktober 2022.

Pelaporan ini diketahui dilakukan oleh Juwanda Sitinjak terhadap seseorang berinisial DSA yang diketahui berstatus sebagai pimpinan Bank BNI di Lampung. Adapun DSA dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Baca juga: Penyidikan Kasus Juprius di Polda Lampung Dihentikan

Dikonfirmasi mengenai pelaporan ini pada 26 Oktober 2022, Juwanda Sitinjak kepada KIRKA.CO tak membantah dan tidak membenarkannya. Namun ia memilih agar penjelasan mengenai pengaduannya tersebut dijelaskan oleh kuasa hukumnya. Adapun kuasa hukumnya adalah David Sihombing. ”Tanya ke lawyer saya saja ya,” beber Juwanda Sitinjak.

Pengaduan yang dilakukan oleh Juwanda Sitinjak ini diketahui telah ramai dipublikasikan oleh beberapa media siber di Lampung. Pelaporan terhadap DSA selaku salah satu pimpinan Bank BNI di Lampung tersebut disebut-sebut telah diteruskan ke Ditreskrimum Polda Lampung untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: BPKP Sedang Audit Investigatif Anggaran Dinkes Lampung

DSA dalam keterangannya yang juga telah mengemuka membantah telah melakukan dugaan penipuan penggelapan seperti yang dituduhkan terhadapnya sebagaimana tertuang di dalam laporan polisi tersebut.

Berdasar pada dokumen laporan polisi tadi, dicantumkan keterangan yang menjelaskan bahwa dugaan penipuan yang dialami Juwanda ini membuatnya telah mengalami kerugian senilai Rp 1.048.000.000.

Berdasar pada dokumen aduan ini, Juwanda Sitinjak menerakan keterangan singkat mengenai dugaan penipuan yang dialaminya. Disebutkan bahwa peristiwa yang membuatnya merugi hingga Rp 1.048.000.000 tadi terjadi pada 16 Desember tahun 2019 lalu.