“Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum harus segera melakukan upaya agar pelaku penjahat lingkungan jera, karena kejadian serupa telah terjadi 3 kali ini dalam kurun waktu berturut sejak tahun 2020 lalu,” ucap Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri dalam siaran Persnya, Selasa 8 Maret 2022.
Selain itu Walhi pun turut menyinggung soal pengusutan limbah minyak yang terjadi sebelumnya, yang menurutnya tidak ada keterbukaan sejauh mana penanganan itu dilakukan.
“Sampai saat ini belum diketahui prosesnya sudah sejauh mana, tidak ada transparansi proses penyelidikan yang dilakukan Kepolisian dan Pemerintah, Seperti pencemaran yang terjadi di 2021 yang dilakukan oleh Pertamina di perairan teluk Lampung, teluk Semaka dan pantai barat Lampung, kasus tersebut tidak pernah dipublish oleh pemerintah dan terkesan ditutupi,” sambung Irfan.
Baca Juga : Pencemaran Pesisir Laut Lampung Diselidiki Bareskrim Polri
Dari kejadian tersebut, Pemerintah pun diminta harus bersikap lebih tegas dan berpihak kepada masyarakat, sehingga tidak terkesan seperti mengabaikan masyarakat pesisir yang kini telah menerima dampak buruk pencemaran secara sosial, kesehatan, ekonomi dan lingkungan.






