KIRKA – Pesan KPK untuk Kampus Unila dikemukakan Alexander Marwata selaku salah satu petinggi dari lembaga antirasuah itu, pada 22 Agustus 2022. Pesan ini berkaitan dengan rangkaian peristiwa OTT -sebagai bagian dari penyidikan- terhadap Rektor Unila nonaktif, Karomani.
”Bagaimana nanti status mahasiswa yang kemudian ketahuan orangtuanya menyuap? Ini menarik ini. Seharusnya ada konsekuensinya. Karena dia masuk, berarti secara ilegal, dengan cara menyuap,” kata Alexander Marwata terkait pesan KPK untuk Kampus Unila.
Baca juga: Rektor Unila Karomani Resmi Berstatus Tersangka KPK
Ungkapan dari Alexander Marwata ini dapat dilihat publik dengan mengakses akun Youtube KPK RI. Alexander Marwata mengatakan itu ketika ia memimpin konferensi pers terkait Capaian Kinerja Deputi Penindakan KPK untuk Semester I Tahun 2022.
Alexander Marwata berharap Kampus Unila turut memiliki cara berpikir serupa dengan KPK, yakni memberikan efek jera.
Efek jera itu menurutnya harus dibuktikan dengan menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa yang ternyata diterima kuliah di Unila melalui menyuap.
Baca juga: Keterangan Lengkap KPK Soal Kasus Korupsi Rektor Unila Karomani
KPK pada 19 Agustus sampai 20 Agustus 2022 melakukan OTT hingga akhirnya menetapkan Karomani dan 3 orang lainnya menjadi tersangka.
OTT itu diduga berkaitan dengan dugaan suap yang diterima para tersangka terkait proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila untuk tahun 2022.
”Kita berharap sanksi itu juga betul-betul ditegakkan, untuk memberikan efek jera pada mahasiswa-mahasiswa yang lain di universitas yang lain juga,” harap Alexander Marwata.






