Perppu Pemilu Disepakati Menjadi Rancangan Undang-Undang

Perppu Pemilu Disepakati Menjadi Rancangan Undang-Undang
Poin-poin urgensi penetapan Perppu Pemilu menjadi Rancangan Undang-Undang dalam Rapat Kerja Tingkat I Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, di Senayan, Rabu (15/3). Foto: Tangkapan Layar YouTube TV Parlemen DPR RI

KIRKA – Peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu Pemilu disepakati menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU).

Komisi II DPR RI bersama Pemerintah menyetujui RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dilanjutkan untuk pengambilan keputusan pada Rapat Paripurna DPR RI.

“Apakah terhadap RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi undang-undang yang telah selesai kita bahas bersama dapat disetujui menjadi draf final RUU hasil pembicaraan Tingkat I?” Kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Tingkat I Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM, di Senayan, Rabu, 15 Maret 2023.

Baca Juga: Jokowi Tandatangani Perppu Pemilu 2024

Pertanyaan Doli kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota Komisi II DPR RI dan perwakilan Pemerintah yang hadir.

Sebagai bentuk persetujuan pembahasan tingkat I tersebut, dilakukan prosesi penandatangan naskah RUU tentang Penetapan Perppu Pemilu oleh masing-masing perwakilan fraksi dan Pemerintah.

Sembilan fraksi sudah memberikan persetujuan terkait penetapan Perppu Pemilu untuk dijadikan undang-undang.

Perppu Pemilu disepakati menjadi Rancangan Undang-Undang.

Selanjutnya, draf Rancangan Undang-Undang tersebut akan ditindaklanjuti pada pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang akan datang.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyerahkan Perppu Pemilu kepada Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia untuk disepakati menjadi Rancangan Undang-Undang.

“Dengan dinyatakan disetujui dan diterimanya perppu, ini penting dan strategis karena dengan disetujuinya Perppu Pemilu ini, maka pemilu dapat tetap digelar sesuai jadwal dan tahapan yang ditentukan oleh KPU,” kata Tito.

Mantan Kapolri ini menyampaikan kalau Perppu Pemilu ditolak, maka pemerintah akan mengeluarkan peraturan untuk mencabut peraturan tersebut.

“Nah dampak dari pencabutan itu kan sangat luas,” ujar dia.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan persetujuan dalam Rapat Kerja Tingkat I akan dibawa ke tingkat dua menuju Badan Musyawarah (bamus) dan rapat paripurna.

“Perppu tersebut sejatinya sudah menjadi konsekuensi dari empat DOB (Daerah Otonomi Baru) di daerah Papua yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat,” kata Doli.

Baca Juga: 3 Pj Sekda untuk 3 Provinsi DOB di Papua Dilantik

Berikut 10 poin yang disampaikan Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Tingkat I bersama Komisi II DPR RI terkait urgensi Perppu Pemilu:

  1. Pengaturan pembentukan KPU di provinsi baru;
  2. Pengaturan pembentukan Bawaslu di provinsi baru;
  3. Penyesuaian usia Badan Adhoc Pengawas Pemilu untuk mengakomodasi kesulitan Bawaslu dalam rekrutmen lembaga Adhoc;
  4. Syarat partai politik peserta pemilu;
  5. Nomor urut partai politik;
  6. Jumlah kursi dan daerah pemilihan DPR RI pada provinsi baru;
  7. Penetapan bakal calon anggota DPRD Provinsi;
  8. Perubahan waktu dimulainya kampanye pemilu, penetapan daftar calon tetap, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden;
  9. Kebutuhan untuk antisipasi pelaksanaan pemilu wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara; dan
  10. Perubahan lampiran undang-undang.

Tito mengatakan jika Komisi II menolak Perppu Pemilu, maka konsekuensinya adalah penundaan Pemilu 2024.

Sebab, pemerintah bisa saja mengeluarkan aturan baru untuk mencabut Perppu Pemilu tersebut.

“Akibatnya berarti tidak ada peserta pemilu, kalau peserta pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda,” ujar dia.

“Sehingga dengan dinyatakan disetujui, diterima Perppu ini, maka artinya tahapan pemilu ini tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh KPU,” jelas Tito.