Hukum  

Permohonan Praperadilan Terhadap Kajari Bandarlampung Ditolak

3 Mantan Perangkat Kampung di Tulangbawang Didakwa Korupsi Setengah Miliar Lebih
Gedung PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Permohonan praperadilan terhadap Kajari Bandarlampung Cq Kasie Pidum Cq Jaksa Penuntut Umum, ditolak oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Baca Juga: Si Raja Besi Tua Praperadilankan Kajati Lampung

Putusan itu dibacakan pada gelaran sidang lanjutannya, yang dilaksanakan pada Jumat 22 Desember 2023, di PN Tanjungkarang.

Dimana dalam putusannya, Hakim memutuskan dua poin inti terhadap Praperadilan yang dimohonkan oleh Nuryadin tersebut.

“Mengadili. Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” begitu poin inti putusan dari Hakim Tunggal Firman Khadafi Tjindarbumi.

Untuk diketahui, permohonan praperadilan ini terdaftar dengan berkas perkara bernomor 4/Pid.Pra/2023/PN Tjk. Atas nama Termohon yaitu Jaksa Agung Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.

Cq Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Cq Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Cq Jaksa Penuntut Umum atas nama Tersangka Hi Darussalam, S.H bin Dahlan.

Baca Juga: Praperadilan Si Raja Besi Tua Terhadap Kajati Lampung Ditunda

Dimana dijelaskan oleh Amrullah selaku Penasihat Hukum Pemohon, praperadilan yang dimohonkan oleh pihaknya ini berkaitan dengan perkara tipu gelap modus jual beli lahan gunung kunyit.

Yang perkaranya sendiri pernah disidangkan sebelumnya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada akhir 2020 lalu. Atas nama Terdakwa yang diadili yakni M Syaleh.

“Ia benar, klien kami atas nama H Nuryadin mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Kajati Lampung ke PN Tanjungkarang. Kaitannya soal perkara tipu gelap lahan gunung kunyit yang menjadikan klien kami sebagai korban. Di perkara itu kan ada dua Laporan, satu naik ke Persidangan tetapi salah satunya tak kunjung di P-21 oleh Kejaksaan dan akhirnya terhenti,” jelas Amrullah, Pada Kamis 19 Oktober 2023 lalu.