KIRKA – Permohonan praperadilan Ali Kusno Fusin ditolak oleh Hakim, yang dibacakan putusannya tersebut dalam gelaran persidangan lanjutannya pada Selasa siang 28 Juni 2022.
Baca Juga : Nasib Status Tersangka Ali Kusno Fusin Ditentukan Besok
Persidangan perkara permohonan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap Ali Kusno Fusin, akhirnya sampai pada agenda pembacaan putusan dari Hakim PN Tanjungkarang.
Dimana kali ini, Hakim Tunggal Hendri Irawan yang memimpin jalannya proses persidangan, menilai bahwa penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Polda Lampung selaku pihak Termohon telah dilaksanakan secara prosedural.
Sehingga dalam putusannya, ia memutuskan untuk menyatakan menolak seluruh poin petitum permohonan yang diajukan oleh Bos Perumahan Puri Gading Bandar Lampung tersebut.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon (Ali Kusno Fusin) untuk seluruhnya,” ucap Hakim Tunggal Hendri Irawan bacakan putusannya.
Usai dibacakannya putusan tersebut, Kirmansyah selaku kuasa hukum dari Ali Kusno Fusin berucap bahwa meski tidak sesuai dengan yang diharapkan, pihaknya tetap menghormati apa yang menjadi keputusan Hakim.
“Dalam permohonan praperadilan, kami hanya mengedepankan kewajiban dan kepentingan hukumnya, namun dalam putusan ini segalanya kami kembalikan kepada Hakim, dan kami menghormati atas hasil putusan itu,” jelas Kirmansyah.
Sementara selaku pihak Termohon, Polda Lampung menyampaikan bahwa hasil putusan yang dibacakan tersebut, dinilai akan semakin memperkuat proses hukum selanjutnya, dimana berkas perkara atas nama Ali Kusno Fusin akan segera dilimpahkan ke Penuntut Umum.
“Kita sudah dengar bersama bahwa Hakim menyatakan tahapan-tahapan dalam penetapan Tersangka sudah sesuai dengan peraturan yang ada, dan dengan adanya putusan ini tentunya kami akan segera menindak lanjuti, dimana berdasarkan putusan tersebut semakin dikuatkan untuk segera melakukan pelimpahan berkas perkara, ujar Yulizar Fahrulrozi Triassaputra, selaku Bidkum Polda Lampung, kuasa hukum pihak Termohon.
Untuk diketahui, permohonan praperadilan ini merupakan buntut dari penetapan Tersangka terhadap Ali Kusno Fusin dalam kasus dugaan tindak pidana tipu gelap, yang dilaporkan oleh Hery Gunawan pada 2021 lalu.
Baca Juga : Praperadilan Bos Perumahan Puri Gading Ali Kusno Fusin Masuk Agenda ke-5
Dimana dalam laporannya, Hery Gunawan merasa ditipu lantaran saat peristiwa jual beli Kapal Motor miliknya, Ali Kusno Fusin berjanji akan menukarnya dengan dua bidang tanah di lokasi Perumahan Puri Gading Bandar Lampung, yang sampai saat ini janji itu tak kunjung dipenuhi.






