Hukum  

Permohonan Penangguhan Mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Timur yang Tersandung Korupsi Dikabulkan Hakim

Permohonan Penangguhan Mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Timur yang Tersandung Korupsi Dikabulkan Hakim
Akmal Fatoni: Arsip DPRD Lampung Timur.

KIRKA – Permohonan penangguhan mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Timur yang tersandung korupsi dikabulkan hakim pada PN Tipikor Tanjungkarang.

Permohonan penangguhan penahanan tersebut diketahui diajukan oleh Akmal Fatoni saat dirinya pertama kali duduk sebagai terdakwa di muka persidangan pada 30 November 2022 lalu.

Dalam perkara korupsi yang menjeratnya, status Akmal Fatoni ialah sebagai Ketua Karang Taruna Lampung Timur.

Akmal Fatoni juga merupakan Wakil Ketua DPRD Lampung Timur periode 2019 sampai 2024 dari fraksi PKB.

Akmal Fatoni diketahui tersandung kasus korupsi dan didakwa atas penyalahgunaan penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2018 dari Pemkab Lampung Timur saat dirinya menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Lampung Timur.

Total dana hibah ke Karang Karuna tersebut diketahui sejumlah Rp 250 juta dan berlangsung di era Chusnunia Chalim sebagai Bupati Lampung Timur.

Efiyanto D selaku Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan berkas perkara Akmal Fatoni mengatakan bahwa permohonan penangguhan yang diajukan saat persidangan perdana tersebut telah dikabulkan.

Baca juga: Chusnunia Chalim Muncul Dalam Surat Dakwaan Korupsi Mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Timur

Akmal Fatoni, kata Efiyanto D, juga sebelumnya menjalani penangguhan penahanan berdasarkan keputusan pihak JPU dari Kejari Lampung Timur.

“Karena di PU (Penuntut Umum) tidak ditahan, maka majelis juga meneruskan penangguhan sebagaimana PU (Penuntut Umum),” ujar dia saat ditanyai KIRKA.CO baru-baru ini.

Berbeda dengan Efiyanto D, pengacara dari Akmal Fatoni yakni Sukarmin belum merespons ihwal hasil permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kliennya tersebut.

Saat mengajukan permohonan itu, Sukarmin kepada wartawan mengatakan bahwa dalil dari permintaan tersebut berkait dengan kondisi kesehatan Akmal Fatoni.

Menurut Sukarmin, penangguhan penahanan terhadap Akmal Fatoni tersebut dijamin oleh banyak pihak.

Salah satu pihak yang menjadi penjaminnya ialah mantan Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah.

Baca juga: Daftar Saksi Sidang Korupsi yang Jerat Mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Timur

Secara profil, Fatikhatul Khoiriyah selain sebagai adik dari Akmal Fatoni, ia adalah mantan Ketua Bawaslu Lampung dua periode dan juga pernah sebagai staf khusus dari Aisyah Hamid Baidlowi (adik kandung mantan Presiden Gus Dur) saat menempuh S2 di Jakarta.

Dari sisi riwayat perkara ini, Akmal Fatoni memang pernah dikabulkan penahanannya oleh Kejari Lampung Timur di era kepemimpinan Ariana Juliastuty.

Apa yang diutarakan majelis hakim soal penangguhan penahanan di tingkat penyidikan tersebut benar adanya.

Akmal Fatoni ditangguhkan penahanannya pasca diumumkan sebagai tersangka dan sempat dimasukkan ke dalam sel.

Kala itu penjamin penangguhan penahanan Akmal Fatoni adalah istrinya dan M Muslih salah satu pimpinan pondok pesantren di Lampung Timur pada 21 Oktober 2021 lalu.

Berdasar pada surat dakwaan JPU Kejari Lampung Timur, Akmal Fatoni didakwa melakukan tindak pidana korupsi atas dana hibah yang mengakibatkan negara merugi senilai Rp 100 juta.

Baca juga: Kekayaan Akmal Fatoni Tersangka Korupsi Ratusan Juta

Nominal kerugian keuangan negara senilai Rp 100 juta ini dinyatakan didasarkan pada hasil perhitungan BPKP Perwakilan Lampung pada tanggal 31 Maret 2021 lalu.