Hukum  

Perkara Penggelapan Karet PT SIL Dihentikan

Kirka.co
Dokumentasi Pelaksanaan Penghentian Perkara Penggelapan Karet PT. SIL Sebanyak 40 Kg, Oleh Kejari Tulangbawang Melalui Restorative Justice. Foto Istimewa

KIRKA – Kejari Tulangbawang hentikan perkara penggelapan karet PT SIL sebanyak 40 Kg, yang menjadikan seorang penderes sebagai Tersangka, dengan total kerugian mencapai Rp500 ribu.

Baca Juga : BAP Diduga Bocor, Kejari Tulangbawang Mengaku Belum Tahu 

Pelaksanaan penghentian Perkara melalui Restorative Justice tersebut, dilaksanakan pada Senin 24 Januari 2022 kemarin, dalam ekspose yang digelar oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Dengan keputusan yang menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan, berdasarkan keadilan restoratif Perkara tindak pidana atas nama Tersangka Cipto Suroso, yang disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP.

“Pertimbangannya Tersangka Baru pertama Kali melakukan Tindak Pidana atau belum pernah dihukum, Tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun,” imbuh Kasipenkum Kejati Lampung I Made Putra Adnyana, dalam siaran persnya, Rabu 26 Januari 2022.