Selain itu, Made juga menerangkan bahwa pertimbangan selanjutnya adalah telah adanya perdamaian kedua pihak yakni korban dan Tersangka, sehingga perkara tidak perlu berlanjut ke Persidangan.
“Jadi di Perkara ini juga, telah ada kesepakatan perdamaian antara pihak korban dan tersangka pada tanggal 17 Januari 2022 kemarin, PT. SIL dengan melalui perwakilannya ikhlas memaafkan Tersangka tanpa adanya syarat apapun serta sepakat untuk tidak melanjutkan ke proses persidangan, kerugian juga tidak melebihi Rp2,5 juta,” ucap Made.
Baca Juga : Dalil Kejari Tulangbawang Belum Tahan Tersangka NS
Tersangka sendiri diketahui merupakan tenaga deres getah karet PT. SIL, yang bekerja sejak tahun 2016 lalu, dengan upah kurang lebih Rp. 2,5 juta setiap bulan.
Dalam sangkaan perbuatannya, Cipto termotivasi lantaran terdesak memenuhi kebutuhan sekolah 2 anaknya, yang diketahui masih duduk di bangku Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.






