KIRKA – Jaksa melayangkan Kasasi atas putusan Banding korupsi Disdik Tulangbawang, yang didapati Vonis Pengadilan Tinggi tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan.
Kasasi resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang pada Rabu pagi 8 Desember 2021, yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Negeri Tulangbawang, dengan nama pihak Termohon yakni Terdakwa Guntur Abdul Nasser.
Kepada KIRKA.CO, Hendra Dwi Gunanda selaku JPU pada perkara korupsi tersebut, menjelaskan bahwa pihaknya memohonkan Kasasi atas putusan hukuman pidana pokok dalam vonis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjungkarang.
Baca Juga : PT Tanjungkarang Vonis Ringan Korupsi Disdik Tulangbawang
“Kasasi dari kami selaku Jaksa Penuntut di perkara korupsi atas nama Guntur Abdul Nasser, terkait dengan vonis banding yang memberikan putusan hukuman pidana pokok yang jauh dari tuntutan, dimana vonis Pengadilan Tinggi itu di bawah dari dua per tiganya,” terang Hendra.
Diketahui dalam perkara ini terdapat dua Terdakwa yang sama-sama mendapat vonis banding ringan dari Pengadilan Tinggi, yakni atas nama Guntur Abdul Nasser dan Nasaruddin.
Baca Juga : Jaksa Banding Putusan Korupsi Disdik Tulangbawang
Namun Kejaksaan Negeri Tulangbawang baru mendaftarkan Kasasi terhadap perkara yang menjerat Terdakwa Guntur, lantaran pihaknya belum menerima relaas atas putusan banding dari perkara atas nama Nasaruddin.






