KIRKA – Perkara Iwan Palera Rindas resmi dinyatakan gugur oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang, dalam gelaran sidang pada Rabu 12 Oktober 2022.
Baca Juga: Terdakwa Perkara Tipu Gelap Iwan Palera Rindas Dikabarkan Meninggal Dunia
Penetapan tersebut dibacakan secara terbuka oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dedy Wijaya Susanto, usai kelengkapan berkas terkait kematian Terdakwa diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam putusan akhirnya kali ini, Hakim menetapkan sebanyak dua poin, dengan pertimbangan kondisi Terdakwa yang telah meninggal dunia, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 77 KUHP.
Baca Juga: Iwan Palera Rindas Meninggal Dunia Perkaranya Dianggap Selesai
“Menetapkan. Penuntutan perkara atas nama Terdakwa Iwan Palera Rindas, SE alias Iwan, SE Bin Safullah atau Syaifullah (alm), dinyatakan gugur atau hapus karena Terdakwa meninggal dunia. Membebankan biaya perkara kepada Negara,” ucap Hakim Ketua Dedy bacakan putusannya.
Diberitakan sebelumnya, Iwan Palera Rindas yang saat ini berstatus sebagai Terdakwa tipu gelap, dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu malam 8 Oktober 2022 kemarin sekira pukul 21.00 WIB, di RSUDAM. Disebabkan penyakit gula yang lama dideritanya kambuh.
Baca Juga: Mengaku Keponakan Gubernur Lampung, IW Diduga Tipu IRT
Iwan Palera Rindas sendiri, merupakan Terdakwa tindak pidana tipu gelap dengan sangkaan, modus pengadaan beras dengan seorang bernama Sofa Mayasari, hingga mengalami kerugian sebesar toral Rp1,4 miliar.
Lantaran yang bersangkutan telah berpulang ke Yang Kuasa, maka sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, penuntutan atas perkaranya pun secara langsung dinyatakan gugur.






