Hukum  

Penyidikan Perkara Korupsi Hasil Supervisi KPK di Lampung Dipertanyakan

Penyidikan Perkara Korupsi Hasil Supervisi KPK di Lampung
Gedung KPK. Foto: Istimewa.

KIRKA – Secara administrasi, terdapat dua Penyidikan perkara korupsi hasil supervisi KPK di Lampung.

Pertama, perkara korupsi Jalan Ir Sutami – Simpang Sribhawono.

Kedua, perkara korupsi penyimpangan anggaran BUM Desa bersama PT Tulang Bawang Maju Bersama di Kabupaten Tulang Bawang.

Penyidikan dua perkara di atas ini diketahui ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Lampung.

Kedua penanganan Penyidikan perkara korupsi hasil supervisi KPK di Lampung ini dipertanyakan Lampung Corruption Watch (LCW).

Baca juga: Riwayat Perkara Korupsi di Tulangbawang yang Disupervisi KPK dan Perkembangannya

Dalam perkara korupsi Jalan Ir Sutami – Simpang Sribhawono, LCW mempertanyakan proses pemberkasan perkara atas Tersangka ke-5 yang ditetapkan di kasus ini.

Ketua LCW, Juendi Leksa Utama mengatakan, pemberkasan perkara Tersangka ke-5 berinisial BH [Bambang Hariadi] untuk dilanjutkan ke tahap Penuntutan terkesan terkendala.

Adapun Tersangka yang telah ditindaklanjuti ke tahap Penuntutan, lanjutnya, baru berjumlah 4 orang.

“Di awal perkara, ada 5 orang sudah ditetapkan statusnya Tersangka, tapi yang disidangkan ke pengadilan baru 4 orang saja.

LCW mendesak supaya KPK, Kejaksaan dan Polda Lampung melakukan pengusutan dengan lengkap dan transparan,” ucapnya.

Baca juga: Dua Kasus Korupsi di Polda Lampung Disupervisi KPK

Adapun 4 Tersangka yang telah diajukan ke tahap Penuntutan di PN Tipikor Tanjungkarang adalah:

1. Hengki Widodo.
2. Rukun Sitepu.
3. Bambang Wahyu Utomo.
4. Sahroni.

Supervisi KPK dalam kasus korupsi di Kabupaten Tulangbawang lagi, sambungnya, belum juga diketahui hasilnya.

“Perkara kedua ini, belum ada perkembangan yang konkret.

LCW mendesak agar pengusutan perkara yang permintaan perhitungan kerugian negaranya ke BPKP dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ungkap dia lagi.

Baca juga: Poin Supervisi KPK Untuk Kasus Korupsi di Tulangbawang

Sebagai informasi, untuk perkara kedua yang disupervisi KPK tersebut belum diketahui pihak-pihak berstatus Tersangka.

“Esensi dari supervisi ini harusnya menghasilkan percepatan dan menunjukkan kepada publik kalau penegakan hukum benar-benar dilakukan dengan baik,” terang Juendi.

“Publik berharap supervisi menghasilkan Output yang transparan dan akuntabel. Ini yang kita harapkan,” tambahnya.

Adapun supervisi yang dilakukan KPK ini telah berlangsung di awal Tahun 2022. Persisnya berlangsung pada 26 Januari 2022.