Hukum  

Penyerahan Uang Rp27 M dari Maqdir Ismail ke Kejagung Tertunda

Penyerahan Uang Rp27 M dari Maqdir Ismail ke Kejagung Tertunda
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Istimewa.

KIRKA – Proses penyerahan uang Rp27 M dari Maqdir Ismail ke Kejagung tertunda untuk sementara waktu.

Sebagaimana diketahui, Maqdir Ismail sedianya dijadwalkan menjalani permintaan keterangan sebagai Saksi oleh Kejagung pada 10 Juli 2023.

Pemeriksaan itu bertalian dengan penyerahan uang Rp27 M ke Kejagung –yang mana uang itu ia akui diterima dari pihak Swasta.

Uang Rp27 M dan pemeriksaannya sebagai Saksi ini diketahui berkaitan dengan penanganan penyidikan perkara korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020 sampai 2022.

Dalam perjalanannya, pemeriksaan dan penyerahan uang Rp27 M dari Maqdir Ismail ke Kejagung tertunda.

Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan Vs KPK!

Dikutip dari sejumlah pemberitaan, Maqdir Ismail mengatakan dirinya menunda kehadirannya pada 10 Juli 2023 ke Kejagung.

Ia mengatakan akan mendatangani Gedung Kejagung pada 13 Juli 2023 mendatang berikut dengan membawa uang Rp27 M.

”Kami minta jadwal ulang hari Kamis, 13 Juli 2023. Karena Senin, Selasa dan Rabu saya ada sidang. Uangnya ada, siap diserahkan,” kata Maqdir Ismail.

Diketahui sebelumnya, Maqdir Ismail selaku pengacara terdakwa Direktur PT Solitech Media Synergi Irwan Hermawan, menyebut ada seseorang yang mengembalikan uang sebanyak Rp 27 M kepada kliennya.

Irwan Hermawan diketahui merupakan salah satu Tersangka dalam kasus korupsi yang turut menjerat mantan Menkominfo Johnny G Plate.

Baca juga: Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Maqdir Ismail Ihwal Uang Rp27 M

Di sisi lain, kehadiran Maqdir Ismail masih akan dinantikan di Gedung Kejagung hingga pukul 20.00 WIB.

“Sampai saat ini Kejagung belum menerima surat penundaan. Kami tetap menunggu beliau hadir secara sukarela sampai jam 8 malam. Jam berapa pun kami siap menunggu konfirmasinya,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Kejagung, terang Ketut Sumedana, pihaknya ingin mengklarifikasi pernyataan Maqdir Ismail yang mengaku menerima pengembalian uang Rp27 M dari pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo.

“Kalau dibiarkan ini berkembang di masyarakat, nanti ke mana-mana omongannya. Ini dari mana sumbernya, seperti apa pengembaliannya? Tentu kami ingin cepat polemik dalam kasus ini selesai,” ujarnya.