Dan untuk mengelabuhi korban, Terdakwa pun membuat surat perintah tugas tertanggal 28 Maret 2018, yang seolah-olah dikeluarkan oleh pihak Bank Lampung dan ditandatangani Kepala SDM Bank Lampung.
Surat tersebut berisikan jika anak korban yang bernama Feri Ariyansyah, sudah diterima sebagai Pegawai di Bank Lampung, dan kembali meminta bantuan dana kepada korban untuk memproses Surat Perintah Tugas.
Sehingga korban pun kembali bersedia menyerahkan uang kepada Terdakwa sampai pada awal 2021, dengan jumlah mencapai total Rp450 juta, yang pada akhirnya Terdakwa kedapatan berbohong dan bersedia mengembalikan uang tersebut.
Namun perbuatan itu harus dilaporkan ke Mapolresta Bandar Lampung dan dimeja hijaukan, lantaran janji pemulangan seluruh kerugian korban tak juga terealisasi.
Baca Juga : Pelaku Penipuan Fee Proyek Pringsewu Dituntut 3,5 Tahun
Terdakwa Ridwan Halim pun dijadwalkan akan segera disidangkan pada gelaran persidangan perdananya, selasa 15 Februari 2022, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.






