KIRKA – Perkara penipuan dengan modus penerimaan Pegawai Bank Lampung dijadwalkan akan segera disidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa pekan depan.
Baca Juga : Penipuan Modus Proyek Dari Bupati Pesisir Barat Disidang
Terdakwa Ridwan Halim akan segera disidangkan dalam perkara dengan sangkaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Ia resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu 2 Februari 2022 kemarin, yang terdaftar dengan perkara bernomor 89/Pid.B/2022/PN Tjk, dengan klasifikasi perkara Penipuan.
Dari informasi yang dihimpun KIRKA.CO, pada perbuatannya di 2015 lalu Ridwan Halim disangkakan telah melakukan penipuan terhadap seorang bernama Ahmad Fauzan, yang ketika itu menginginkan anak kandungnya menjadi pegawai Bank Lampung.
Saat itu Terdakwa berucap bahwa dirinya mampu mewujudkan keinginan korban tersebut, dengan syarat bersedia menyerahkan sejumlah uang, yang diangsur terus menerus olehnya sejak 2015 hingga 2018.






